Jika kamu adalah salah seorang peserta tes CPNS 2018 yang dinyatakan lulus tes SKD saat tes tahun 2018 kemarin - mungkin kamu pantat berbangga dan boleh sedikit senang - karena kamu berkesempatan ikut seleksi tahun ini dengan nilai SKD tahun lalu
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, kesempatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.
Dalam peraturan menteri tersebut, peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 2019.
"Sesuai aturan yang ada, data Peserta P1/TL didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN," Senin (4/11/2019).
Kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan PermenPANRB No 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018. Mereka kategori yang masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Pelamar P1/TL ini nantinya juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
"Dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," tambahnya.
Senin, 04 November 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar