Video of the Day

Senin, 30 September 2019

Materi Soal Seleksi CAT CPNS Mengenai Azas ASN - Hafalkan Agar tidak Cemen !!

Dalam seleksi CAT CPNS sering kali ditemukan soal soal yang berkaitan dengan azas azas yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara. Jika tidak mengetahui, soal tersebut akan dianggap sulit dan membingungkan. So, agar tidak bingung lagi - silakan dihapal dan soal soal yang berkaitan dengan azas ASN sudah bisa terjawab semuanya disini.

Akurasi Paket LKIT Sangat Akurat

Semua azas azas ASN yang dimaksud adalah:
  • “Asas Kepastian Hukum” adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
  • “asas profesionalitas” adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • “Asas Proporsionalitas” adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN.
  • “Asas Keterpaduan” adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
  • “Asas Delegasi” adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan Pegawai ASN
  • dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
  • “Asas Netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • “Asas Akuntabilitas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • “Asas Efektif dan Efisien” adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
  • “Asas Keterbukaan” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik.
  • “Asas Nondiskriminatif” adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
  • “Asas Persatuan dan Kesatuan” adalah bahwa Pegawai ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • “Asas Keadilan dan Kesetaraan” adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN.
  • “Asas Kesejahteraan” adalah bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
Semoga bermanfaat - sukses selalu !!! Untuk bahan pembelajaran detail, silakan pelajari paket LKIT di paketlkit.com.
100% Paket LKIT - 100% Akurat


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)