Manajemen Pegawai Negeri Sipil itu sendiri memiliki pengertian pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotism.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hingga akhirnya seorang pelamar resmi menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kalau berdasarkan di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kalau tidak keliru ada tujuh tahapan," kata Ridwan, Jakarta, Kamis (4/7). Ridwan menjelaskan, segala informasi detailnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, baik soal manajemen PNS dan PPPK.
Semua proses seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan berbasis online dan tidak ada yang konvensional.
Dia juga menjelaskan, proses tahapan seleksi CPNS dan PPPK ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Akan tetapi ada sedikit perubahan yang dilakukan salah satunya penggantian soal ujian Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan yang lain masih tetap sama.
Referensi Pembelajaran Terbaik Soal CPNS 2019 silakan pelajari Paket LKIT Xtreeme
"Prinsipnya enggak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Nanti akan kami beritahukan, termasuk pengumuman di instansi, tahapannya apa, yang dibutuhkan bagaimana, dan sebagainya," sambungnya. Selain soal, proses pendaftaran secara online tidak dilakukan pada laman BKN sebelumnya yakni sscn.bkn.go.id. sedangkan tahun ini akan dilakukan pada laman sscasn.bkn.go.id.
BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat. Berikut rincian tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019:
1. Perencanaan
Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Perencanaan pengadaan meliputi: a. jadwal pengadaan PNS; dan b. prasarana dan sarana pengadaan PNS
b. Pengumuman Lowongan
Panitia seleksi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan paling singkat selama 15 hari kalender.
c. Pelamaran;
Pelamaran diperuntukan untuk semua WNI yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan. Syarat detail adalah sebagai berikut
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan kejiwaan.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Untuk pelamar formasi khusus disabilitas pada saat mendaftar menyampaikan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/puskesmas.
- Untuk jabatan dan instansi tertentu dipersyaratkan melampirkan Nilai TOEFL resmi ITP pada saat pendaftaran. Nilai tersebut masih berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak tanggal sertifikat dikeluarkan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Pelamar dari jenis formasi Disabilitas dan Umum merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
d. seleksi
Seleksi menggunakan CAT dan kelulusan ditentukan sesuai passing grade yang telah ditetapkan. Detail cara perhitungan dan kelulusan bisa dilihat di paling bawah artikel.
Seleksi terdiri dari Seleksi SKD dan SKB. Dan untuk beberapa instansi lain menambahkan dengan tes tes lain, seperti Tes Wawancara, Tes Kebugaran, Tes Kesehatan dan Tes Kesamaptaan.
e. Pengumuman Hasil Seleksi;
Peserta yang berhasil melewati semua tes sesuai passing grade yang ditetapkan akan diumumkan secara resmi dan dinyatakan lulus CPNS.
f. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
Setiap peserta tes lulus akan diangkat menjadi Calon PNS dan masuk masa percobaan PNS selama 1 tahun. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral,kejujuran,semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
g. Pengangkatan menjadi PNS.
Setelah rangkaian diselkesaikan dengan baik, Peserta tes resmi menjadi ASN dan diberikan gaji full 100%
Cara Penilaian Ujian CPNS 2019 dan Passing Grade
Tes CPNS terdiri atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas yang berbeda beda untuk tiap subtes nya.
Untuk TWK, nilai benar skornya 5 sementara salah 0. Begitu halnya untuk subtes TIU. Jumlah soal dari TWK adalah 35 sementara TIU hanya 30.
Namun, untuk subtes TKP, setiap soal tak ada benar dan salah. Terdapat 35 pertanyaan untuk TKP. Setiap jawaban memiliki grade, yakni 1-5. Artinya, setiap jawaban pasti memberikan nilai bagi peserta.
Tidak ada nilai negatif untuk semua subtes. Hal tersebut berarti Anda para peserta seleksi CPNS sebaiknya tak membiarkan ada kolom jawaban yang tak terisi.
Nilai maksimal dalam tes SKD adalah 500, sementara minimalnya adalah 35.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS maka Passing grade CPNS bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum adalah 143 untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 untuk TIU (Tes Intelegensia Umum), dan 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Bagi pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Lalu, Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Dan, eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Jika tahun ini kamu memang berencana untuk mengikuti seleksi CPNS, persiapkanlah semuanya dengan baik. Belajarlah dari bahan terbaik - gambaran soal soal CPNS bentuk terbaru tahun 2019 sudah dituangkan secara detail dalam Paket LKIT Pack Titanium. Pelaksanaan tes direncanakan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019.
0 komentar:
Posting Komentar