Jika mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No 06/2019 tentang Nilai Ambang Sekolah Kedinasan 2019 dan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 maka Passing grade CPNS bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum adalah 143 untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi), 80 untuk TIU (Tes Intelegensia Umum), dan 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Tes CPNS terdiri atas tiga subtes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas yang berbeda beda untuk tiap subtes nya.
Untuk TWK, nilai benar skornya 5 sementara salah 0. Begitu halnya untuk subtes TIU. Jumlah soal dari TWK adalah 35 sementara TIU hanya 30.
Namun, untuk subtes TKP, setiap soal tak ada benar dan salah. Terdapat 35 pertanyaan untuk TKP. Setiap jawaban memiliki grade, yakni 1-5. Artinya, setiap jawaban pasti memberikan nilai bagi peserta.
Tidak ada nilai negatif untuk semua subtes. Hal tersebut berarti Anda para peserta seleksi CPNS sebaiknya tak membiarkan ada kolom jawaban yang tak terisi.
Nilai maksimal dalam tes SKD adalah 500, sementara minimalnya adalah 35. Referensi pembelajaran terbaik CPNS 2019, silakan pelajari Paket LKIT Xtreeme
Formasi Cumlaude, Diaspora, Disabilitas dan Putra/Putri Papua/Papua Barat
Bagi pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Lalu, Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Dan, eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Senin, 15 Juli 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar