Detail Jadwal Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2019
Seleksi PPPK tahun 2019 dilakukan 2 tahap, dimana tahap pertama adalah diperuntukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Sedangkan tahap ke 2 adalah proses rekrutmen PPPK untuk kalangan umum yang jadwal pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
Untuk Tahap pertama ini pendaftaran dilakukan di website: sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 10 s/d 16 Februari. Berikut di bawah ini adalah detail tanggal dan tahapan proses rekrutment PPPK Tahap I
Jadwal Detail, Tanggal dan Tahapan Rekrutmen PPPK 2019
8-16 Februari Proses Pengumuman Seleksi PPPK
10-16 Februari, Proses Pendaftaran PPPK dilakukan di sscasn.bkn.go.id
10-17 Februari, Verifikasi Administrasi Peserta pendaftaran
18 Februari, Pengumuman hasil verifikasi administrasi
19 Februari, Pengumuman jadwal lokasi tes
20-22 Februari, Sinkronisasi Data Ujian
23-24 Februari, Pelaksanaan Tes Seleksi PPPK menggunakan CAT
25-28 Februari, Pengolahan Nilai
1 Maret, Pengumuman hasil
Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sebagai referensi bahan pembelajaran tes PPPK tahap 1 silakan pelajari Paket LKIT
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar