"Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu," ujar Bima saat dijumpai wartawan di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019) seperti dilansir harian kompas.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga memastikan, rekrutmen pada tiga sektor itu diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana - tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
"Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan," ujar Bima.
Formasi dan Kuota PPPK
Formasi dan kuota PPPK maupun CPNS ditentukan oleh Kementerian PAN RB. Menteri PAN RB menyatakan bahwa quota rekrutmen dari PPPK adalah sebanyak 60% sedangkan rekrutmen CPNS formasi umum sebanyak 40%. Detail bisa dilihat dalam video wawancara bareng Menteri PAN RB Syafruddin di link yang telah disediakan di paling bawah.
Untuk kuota jumlah detail, saat ini Kemenpan RB masih berkordinasi dengan pemerintah daerah guna mematangkan rencana penerimaan ini dan mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayai PPPK.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.
Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
Tahapan Seleksi PPPK
Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
"PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK.
Adapun pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK. Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
Syarat PPPK
Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Bagi kamu semua yang mencari info detail tentang PPPK dan seleksi CPNS 2019, bisa tonton wawancara bareng Menteri PAN RB Syafruddin di https://www.asncpns.com/2019/01/kuota-rekrutmen-2019-60-pppk-dan-40.html
0 komentar:
Posting Komentar