Rabu, 05 September 2018

Istilah Istilah CPNS 2018 Yang Wajib Kamu Ketahui

Daftar Istilah CPNS 2018
Berikut adalah Istilah istilah penting yang sangat berkaitan erat dengan pengadaan CPNS tahun 2018. Istilah istilah ini banyak sekali ditanyakan dan dicari.

Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.

Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.

Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

Lulus Tes CAT CPNS Kemenlu Paket LKIT

Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
  • Dokter Umum/Spesialis, 
  • Dokter Gigi/Spesialis, 
  • Bidan, 
  •  Perawat, 
  • Perawat Gigi, 
  • Apoteker, 
  • Asisten Apoteker,
  • Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • Teknik Elektromedis, 
  • Perekam Medis, 
  • Fisioterapis, 
  • Radiografer,
  • Sanitarian, 
  • Nutrisionis, 
  • Epidemiolog Kesehatan,
  • Entomolog Kesehatan, 
  • Refraksionis Optisien, 
  • Administrator Kesehatan, 
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • Analis Kesehatan; 
  • Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja).

1 komentar:

  1. Utk tenaga kontrak yg sdh mengabdi 13 thn di pemerintah kab.serdang bedagai mohon diikutkan pak🙏

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)