Pemerintah memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri serta TNI untuk tahun anggaran 2018.
"Tahun depan sama seperti tahun ini, PNS diberikan gaji ke-13 dan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif kepada aparatur negara pada pertengahan 2018 sama seperti tahun anggaran 2017 dan akan berlaku juga kepada para pensiunan pada 2018.
"Untuk pensiunan ikut diberikan pensiun ke-13 dan THR," kata Sri.
Menurut dia, dengan pemberian skema gaji dan pensiun seperti ini, dipastikan pada 2018 belum terjadi kenaikan gaji pokok kepada para PNS.
Pemerintah juga sedang mengkaji perbaikan sistem dan manfaat pensiun untuk aparatur negara baru.
"Tahun depan gaji pokok tidak naik. Untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki dan mengkaji," kata Sri.
Kebijakan lainnya pada 2018 terkait belanja bagi aparatur negara dan pelayanan masyarakat adalah kenaikan uang lauk pauk bagi prajurit TNI dan Polri sebesar Rp5.000 per orang.
"Kenaikan tahun depan adalah biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp60.000, naik Rp5.000 per orang per hari, dari sebelumnya Rp55.000," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, belanja itu akan diarahkan untuk meningkatkan reformasi birokrasi demi meninggikan mutu pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur serta pensiunan, termasuk pensiunan (Antara)
Kamis, 17 Agustus 2017
2018, Gaji Pokok PNS Tidak Naik, Gaji 13 dan THR Tetap Diberikan
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar