PERSYARATAN VERIFIKASI DAN VALIDASI
Sebagai bukti kartu peserta ujian yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim sebelum penyelenggaraan test CAT dengan membawa:
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak pada saat pendaftaran online;
- Pasphoto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar ditempel di Kartu Peserta Ujian;
- Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) yakni;
- Fakultas oleh Dekan;
- Akademik oleh Direktur;
- Sekolah Tinggi oleh Ketua; dan
- SLTA/SMK oleh Kepala Sekolah.
- KTP asli/Keterangan Domisili dan foto copy KTP/Keterangan Domisili;
- Materai Rp 6000 sebanyak 1(satu) lembar.
TATA TERTIB PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR (TKD) DENGAN SISTEM CAT
1. Tata Tertib Peserta
- Peserta tes hadir 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai sesuai jadwal dan sesi yang ditetapkan.
- Peserta tes harus melakukan registrasi dan mendapatkan PIN REGISTRASI dari Tim Admin aplikasi sebelum TKD dimulai.
- Peserta tes wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta tes yang terlambat dari waktu pelaksanaan tes sesuai sesi yang telah ditetapkan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
- Peserta tes wajib membawa Kartu Peserta Ujian yang telah diverifikasi dan validasi, serta telah distempel, dan KTP/Surat Keterangan Domisili, serta menunjukkan kepada panitia.
- Peserta tes harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian.
- Peserta tes menggunakan pakaian rapih dan sopan (kemeja/blous berwarna putih, dan celana panjang/rok bukan jeans berwarna hitam).
- Peserta tes memakai kemeja/blous berwarna putih dan celana panjang/rok (bukan jeans) berwarna hitam serta memakai sepatu pantovel.
- Peserta tes memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menduduki tempat yang telah ditentukan.
- Peserta tes hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, KTP, dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes.
- Peserta tes dilarang membawa kedalam ruangan CAT barang - barang sebagai berikut:
- buku-buku dan catatan lainnya;
- kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint;
- makanan dan minuman;
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Selama tes CAT berlangsung peserta tes dilarang :
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada pes erta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
- merokok dalam ruangan tes.
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta tes yang telah selesai ujian segera meninggalkan ruangan CAT secara tertib.
baca juga: Persyaratan CPNS Baru berdasarkan PP No 11 Tahun 2017
2. Sanksi
Sanksi yang diberikan bagi peserta yang melanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan (dianggap gugur) sebagai peserta tes.
baca juga: Nama nama formasi CPNS pendukung program Nawacita
3. Lain - Lain
Hal–hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan
0 komentar:
Posting Komentar