CPNS GGD atau CPNS Guru Garis Depan adalah merupakan calon pegawai negeri sipil yang proses penerimaannya menggunakan alokasi formasi CPNS daerah, akan tetapi proses seleksinya dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Rangkaian proses penerimaan CPNS GGD, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi tes kompetensi bidang hingga proses pengumuman kelulusan dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan dan BUKAN Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten.
Alokasi formasi CPNS GGD ditetapkan oleh kementerian PAN RB setelah sebelumnya pemerintah daerah/kabupaten mengajukan kekurangan guru dan tenaga pengajar di daerahnya masing masing, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dan tentu saja proses pengajuan haruslah melewati beberapa fase dan salah satu fase terpenting adalah analisa jabatan. Analisa jabatan itu sendiri bisa disebut sebagai suatu proses kegiatan pengumpulan, penilaian dan penyusunan berbagai informasi secara sistematis yang berkaitan dengan jabatan dengan tujuan untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Para guru GGD tersebut akan mendapat gaji pokok dari Pemda dan mendapat tunjangan khusus dari pemerintah pusat. Mereka terhitung PNS pusat yang dipermanenkan di daerah. Para guru tersebut akan mengabdi di tempat daerah 3T secara permanen.
Kehadiran guru GGD di daerah 3T diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar, terutama murid dan masyarakat lingkungan sekolah. Pasalnya, menjadi guru di daerah terpencil tentu bukan hanya sebagai pengajar tetapi harus dapat menjadi inspirasi dan teladan. Maka sangat dibutuhkan sikap loyalitas untuk dapat ditiru.
Program guru garis depan atau GGD hanya bisa diikuti oleh sarjana yang pernah ikut dalam program SM3T, hal tersebut merupakan ketetapan pemerintah, karena program GGD adalah program yang terintegrasi dengan program SM3T jadi bisa dipastikan bahwa tidak semua pihak bisa mendaftar menjadi guru garis depan (GGD), melainkan hanya orang tertentu yang memenuhi kualifikasi dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah yang bisa mendaftar menjadi guru GGD.
Guru Garis Depan (GGD) adalah suatu Program dari Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang bekerja sama dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pemerintah daerah dalam memeratakan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, yang utama dalam hal mendistribusikan guru-guru. dan biasanya akan didistribusikan ke daerah-daerah terpencil yang tujuannya adalah pemerataan pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan program guru gari depan juga tak lepas dari komitmen pemerintah untuk membangun indonesia mulai dari daerah yang terluar.
Persyaratan CPNS GGD
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi Guru Garis Depan (GGD) adalah sebagai berikut:
- Harus Lulusan dari LPTK (lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengikuti Program sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T)
- Pengabdian selama 1 tahun di daerah 3T atau pedalaman Indonesia
- Mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pasca SM3T yang berasrama selama 1 tahun
- Lulus Tes Ujian Tulis LPTK(UTL) dan Ujian Tulis Nasional (UTN) untuk mendapatkan Serfifikat Pendidik.
- Mengikuti tes CPNS formasi Khusus SM3T, Jika lulus maka langsung dinobatkan Sebagai Guru Garis Depan.
Baca Juga: Suka duka Program SM3TBerdasarkan persyaratan tersebut sudah dapat dipastikan bahwa yang berhak ikut CPNS guru garis depan hanya alumni SM3T yang telah mengikuti pendidikan profesi guru serta lulus LPTK dan UTN dan mendapatkan sertifikat pendidik. hal tersebut wajar jika hanya alumni Sm3t yang bisa mendaftar guru garis depan karena alumni sm3t sudah mengetahui bagaimana gambaran menjadi guru di daerah terpencil karena telah melalui masa pengabdian mengajar selama satu tahun di lokasi 3T.
Contoh Soal CPNS Tes Kompetensi Bidang Keguruan
Soal soal ini diambil dari Paket LKIT TKB Keguruan
1. Empat tahapan utama dalam melaksanakan kegiatan PTK adalah…………….
A. Perencanaan – tindakan – refleksi – observasi
B. Perencanaan – tindakan – observasi – refleksi
C. Perencanaan – observasi – tindakan – refleksi
D. Perencanaan – observasi – refleksi – interpretasi
2. Praktibilitas media pembelajaran bahasa kedua perlu dijadikan pertimbangan. Praktibilitas disejajarkan maknanya dengan ….
A. kesesuaian penggunaan
B. kebermaknaan penggunaan
C. kemudahan penggunaan
D. kondisi penggunaan
3. Seorang guru yang perokok membiasakan diri untuk tidak merokok di kelas, di ruang guru, di ruang tatib sekolah, dan di ruang BK maupun dalam rapat guru. Guru perokok tersebut tengah mengembangkan diri dalam ranah tersebut tengah mengembangkan diri dalam ranah
A. Kompetensi profesional
B. Kompetensi sosial
C. Kompetensi kepribadian
D. Kompetensi pedagogic
Segera pelajari Paket LKIT 2017 dan Paket LKIT TKB Keguruan sebagai referensi pembelajaran terbaik anda. Untuk cara pembelian silakan lihat di link berikut http://www.paketlkit.com/p/pembelian.html
Nama 93 Kabupaten Penerima GGD
Terkait dengan penerimaan cpns guru GGD, pemerintah pusat sebenarnya telah menyetujui perekrutan GGD untuk 93 kabupaten dengan total alokasi sebanyak 7000 formasi GGD - dan terkait hal tersebut tiap bupati dari 93 kabupaten yang dimaksud diundang untuk menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 16 s/d 17 Juni 2017 di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jendral Sudirman Kav 86, Jakarta Pusat.
- Kab. Aceh Selatan (Provinsi Aceh)
- Kab. Aceh Timur (Provinsi Aceh)
- Kab. Pandeglang (Provinsi Banten)
- Kab. Seluma (Provinsi Bengkulu)
- Kab. Boalemo (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Pahuwato (Provinsi Gorontalo)
- Kab. Bandung Barat (Provinsi Jawa Barat)
- Kab. Bondowoso (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Situbondo (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Bangkalan (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Sampang (Provinsi Jawa Timur)
- Kab. Bengkayang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Kapuas Hulu (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Kayong Utara (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Ketapang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Landak (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Melawi (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sambas (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sanggau (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Sintang (Provinsi Kalimantan Barat)
- Kab. Hulu Sungai Utara (Provinsi Kalimantan Selatan)
- Kab. Seruyan (Provinsi Kalimantan Tengah)
- Kab. Berau (Provinsi Kalimantan Timur)
- Kab. Malinau (Provinsi Kalimantan Utara)
- Kab. Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara)
- Kab. Karimun (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Bintan (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Natuna (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Kep. Anambas (Provinsi Kep. Riau)
- Kab. Lampung Barat (Provinsi Lampung)
- Kab. Pesisir Barat (Provinsi Lampung)
- Kab. Kep. Aru (Provinsi Maluku)
- Kab. Maluku Barat Daya (Provinsi Maluku)
- Kab. Buru (Provinsi Maluku)
- Kab. Halmahera Barat (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Halmahera Selatan (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Kep. Morotai (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Kep. Sula (Provinsi Maluku Utara)
- Kab. Lombok Barat (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Timur (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Lombok Utara (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Bima (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Sumbawa Barat (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
- Kab. Belu (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Tengah (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Timur (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Sumba Barat Daya (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Timor Tengah Selatan (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Nagekeo (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Kupang (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai Timur (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Rote Ndao (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Manggarai Barat (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Alor (Provinsi Nusa Tenggara Timur)
- Kab. Biak Numfor (Provinsi Papua)
- Kab. Pegunungan Bintang (Provinsi Papua)
- Kab. Sarmi (Provinsi Papua)
- Kab. Keerom (Provinsi Papua)
- Kab. Lanny Jaya (Provinsi Papua)
- Kab. Yalimo (Provinsi Papua)
- Kab. Kaimana (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Raja Ampat (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Sorong (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Sorong Selatan (Provinsi Papua Barat)
- Kab. Indragiri Hilir (Provinsi Riau)
- Kab. Kep. Meranti (Provinsi Riau)
- Kab. Bengkalis (Provinsi Riau)
- Kab. Rokan Hilir (Provinsi Riau)
- Kab. Mamuju Tengah (Provinsi Sulawesi Barat)
- Kab. Jeneponto (Provinsi Sulawesi Selatan)
- Kab. Banggai Kep. (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Banggai Laut (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Parigi Moutong (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Buol (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Tolitoli (Provinsi Sulawesi Tengah)
- Kab. Bombana (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Konawe Kep. (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Buton Tengah (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Konawe (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Kolaka Timur (Provinsi Sulawesi Tenggara)
- Kab. Kep. Sangihe (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kab. Kep. Talaud (Provinsi Sulawesi Utara)
- Kab. Solok Selatan (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Kep. Mentawai (Provinsi Sumatera Barat)
- Kab. Musi Rawas (Provinsi Sumatera Selatan)
- Kab. Musi Rawas Utara (Provinsi Sumatera Selatan)
- Kab. Nias (Provinsi Sumatera Utara)
- Kab. Nias Selatan (Provinsi Sumatera Utara)
- Kab. Serdang Bedagai (Provinsi Sumatera Utara)
Baca juga: Mahkamah Agung siap rekrut CPNS Hakim
syarat GGD sebenarnya bukan mesti alumni SM-3T, akan tetapi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik... kebetulan saat ini sarjana yang sudah memiliki sertifikat pendidik yaitu alumni PPG SM-3T, alumni PPG Basic Sains, alumni PPG SMA Kolaboratif, alumni PPG PGSD Berasrama, alumni PPG dan jenis PPG keluaran kemenristek dikti lainnya...
BalasHapusBagus masukannya, terima kasih
Hapus