Video of the Day

Kamis, 01 Juni 2017

Penerimaan PP INSW Kementerian Keuangan

PENGUMUMAN NOMOR PENG-01/PSPPINSW/2017
TENTANG
SELEKSI PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Apa Itu PP-INSW ??
PP-INSW merupakan satuan kerja yang secara administrasi berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satuan kerja ini bertugas menjalankan suatu layanan tunggal elektronik nasional termasuk pengawasan perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhanan.

Apa Tugas INSW ??
Tugas INSW tidak hanya sebatas mengelola sistem portal tetapi juga mencakup kebijakan yang lebih luas.

Bukan hanya soal portal tetapi juga mengenai kebijakan, transformasi debirokratisasi, dan terkait dengan ASEAN nanti ada integrasi dengan ASEAN Single Window.

Dasar Pembentukan INSW
Dasar pembentukan PP-INSW adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2014 tentang INSW

Tujuan
Setelah kelembagaan INSW diperkuat, arus logistik maupun tata niaga di Indonesia bisa semakin baik. Salah satu indikatornya adalah waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) yang makin cepat berkat kerjasama kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh PP-INSW.


Penerimaan PP INSW Kementerian Keuangan
















Dalam rangka mengisi kebutuhan pegawai pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW), Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga maupun profesional untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Pengelola Portal Indonesia National Single Window dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KRITERIA UMUM
  1. pria/wanita; 
  2. Warga Negara Indonesia (WNI); 
  3. memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
  4. sehat jasmani dan rohani; 
  5. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Kriteria Khusus; 
  6. memiliki pengalaman, keilmuan, dan keahlian dalam bidang sesuai jabatan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada Kriteria Tambahan.
II. KRITERIA KHUSUS
1. bagi PNS
  • berstatus PNS aktif pada: 
  1. Kementerian Keuangan; 
  2. Kementerian Perdagangan; 
  3. Kementerian Perindustrian; 
  4. Kementerian Kesehatan; 
  5. Kementerian Pertanian; 
  6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  8. Kementerian Komunikasi dan Informasi; 
  9. Kementerian Perhubungan; 
  10. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 
  11. Badan Karantina Pertanian; 
  12. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 
  • tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, serta tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata; 
  • berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dengan masa kerja sebagai PNS minimal selama 5 (lima) tahun, selain itu berusia maksimal: 
  1. 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana); 
  2. 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau 
  3. 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi
  • mendapatkan surat ijin dari Pimpinan Unit Eselon I bagi pelamar yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama Kementerian/ Lembaga bagi pelamar dari luar Kementerian Keuangan dan disampaikan paling lambat pada waktu pelaksanaan Seleksi Wawancara; 
  • bersedia dan disetujui untuk ditugaskan di PP INSW sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 4 (tahun) dan dapat diperpanjang; 
  • mendapatkan nilai rata-rata “Baik” pada Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari atasan langsung/ atasan sebelumnya/ pejabat lainnya; dan 
  • mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
2. bagi Non PNS
  • memiliki pengalaman kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun pada bidang yang relevan; 
  • berusia paling kurang 25 tahun pada tanggal 1 Mei 2017, dan berusia maksimal: 
  1. 35 tahun untuk pelamar posisi sebagai Analis atau Penangan Perkara (pelaksana); 
  2. 40 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Subdivisi; dan/atau 
  3. 45 tahun untuk pelamar posisi sebagai Kepala Divisi. 
  • tidak sedang/pernah tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata; 
  • mendapatkan minimal 1 (satu) rekomendasi dari pemberi kerja/atasan sebelumnya; dan 
  • mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
III. POSISI YANG DITAWARKAN:

Penerimaan INSW Kementerian Keuangan














Untuk detail kualifikasi dan cara melamar silakan anda download masing masing dokumen di bawah ini:
  1. Download Persyaratan 
  2. Lampiran I Form A
  3. Lampiran II Form B
  4. Lampiran III Form C
  5. Lampiran IV Form D
  6. Lampiran V (Form E1 - PNS)
  7. Lampiran VI (Form E2 - Non PNS)

Bahan Ujian CAT CPNS

KETERANGAN:
Dokumen Persyaratan disampaikan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy:
  1. Hardcopy ke alamat: Kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window, Gedung Sarana Jaya 3, Jalan Rawamangun No.59C (Pramuka Raya), Rawasari, Jakarta Pusat 10570 (ditujukan ke Panitia Seleksi Pemenuhan Kebutuhan Pegawai PP INSW). Paling lambat pada tanggal 9 Juni 2017 (cap pos). 
  2. Softcopy ke alamat email: rekrutmen.ppinsw@kemenkeu.go.id paling lambat 9 Juni 2017 pukul 17.00 WIB menggunakan subjek email kode sesuai posisi yang diminati.


asncpns

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. Kalau udah lamar penguguman penerimaannya bagaimana ya..?? Mohon di jawab.

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)