Tata Cara Inpassing
- Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan seleksi administrasi terhadap PNS yang akan mengikuti program inpassing.
- Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional kepada Instansi Pembina JF, dengan melampirkan:
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Calon PNS;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS;
- Fotokopi Sertifikat lulus uji kompetensi; dan
- Fotokopi nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Surat pernyataan dari kepala satuan kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang/jabatan struktural yang sebelumnya berkesesuaian dengan JF yang akan diduduki/dibebaskan sementara karena 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit
- Instansi Pembina JF memberikan pertimbangan teknis pengangkatan dalam Jabatan Fungsional yang sudah mencantumkan Angka Kredit sesuai Lampiran I dan II PermenPAN dan RB Nomor 26 Tahun 2016, dan disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul. Bagi PNS daerah tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menurut wilayah kerja masing-masing.
- Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional dan diberikan Angka Kredit sesuai pertimbangan teknis instansi pembina JF
- Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menurut wilayah kerja masing-masing untuk diinput dalam database
Ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Yang pertama, bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan fungsional. PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. Dan yang terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar