Terkait perencanaan, penataan dan penyusunan pegawai dalam skala nasional tahun 2017 - Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat bernomor: K26-30/V 3-4/99 tentang Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2017 yang langsung ditandatangani oleh Kepala BKN Haria Wibisana yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) se-Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 47 Huruf b merupakan penyelenggara manajemen ASN dalam pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat dan pensiun membuat rangka penyusunan perencanaan dan penataan kepegawaian secara nasional dan bahan pertimbangan teknis formasi tahun anggaran 2017.
Guna kelancaran, setiap instansi pusat maupun daerah diberikan tenggat waktu paling lambat s/d tanggal 28 Februari 2017 guna melakukan penyusunan kebutuhan ASN di instansinya masing masing dan menyampaikan hasil penyusunan pegawaian ASN untuk tahun anggaran 2017 tersebut kepada Kepala BKN sesuai tanggal diatas.
Detail surat penyusunan bisa di unduh di link yang telah disediakan di bawah ini
Kamis, 12 Januari 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Maaf pak saya mau tanya. Akhir bulan Februari itu udah pasti keluar pengumuman formasi ya pak?🙇
BalasHapusAkhir Februari adalah penyerahan hasil penyusunan kebutuhan ASN tiap tiap instansi ke BKN
HapusPak Kalau Kami yang honor APA akan diangkat Jadi ASN oleh BKN
BalasHapusPak apakah yg honor akan diangkat Jadi ASN ?
BalasHapussemoga pengabdian yang ihklas selama bertahun-tahun ini..menemukan harapan yang lebih baik untuk masa depan...!!!
BalasHapustolong berikan yang terbaik untuk kami pak....semoga tenaga menjadi ASN segera terealisasi...!!
Pak mau tanya, untuk perawat ahli persyaratan khusus apa saja? Pakai STR regional atau nasional, atau yang penting ada STR, mohon balasannya terimakasih
BalasHapusUntuk persyaratan khusus ditunggu saja ya...persyaratan khusus tsb akan tercantum dalam pengumuman resmi, karena tiap formasi berbeda beda
HapusPak kalau untuk manajemen rumah sakit/ manajemen persyaratannya apa saja?
BalasHapus