Proses Administrasi Pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi maupun sebaliknya telah selesai dilaksanakan Namun pelaksanaan pengalihan PNS dari daerah ke pusat masih menunggu lampu hijau dari pihak kementerian keuangan. Proses pengalihan ini sangat berkaitan erat dengan gaji yang dibayarkan, sehingga khusus peralihan ke pusat haruslah dengan persetujuan Kemenkeu.
Proses pengalihan ini sesuai dengan amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam proses ini, BKN sebagai Badan Kepegawaian Negara mendapatkan amanah sebagai institusi pembina manajemen kepegawaian yang akan selalu siap berkoordinasi dengan tiap tiap instansi terkait.
“Proses administrasi pengalihan status harus dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya ‘penyelundup’ yang ikut serta dalam proses pengalihan”, ungkap Kepala BKN Bima Haria Wibisana selepas menghadiri pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN, Imas Sukmariah oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di aula barat Gedung Sate Bandung (4/1)
Penyelundup yang dimaksud, jelas Bima, yakni pihak-pihak pemangku jabatan/urusan yg tidak diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 untuk dipindahkan, tetapi ingin dialihkan karena kepentingan pihak-pihak tertentu.
Pengalihan PNS ini merupakan upaya pemerintah menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini dan distribusi PNS agar bisa lebih merata.
Tautan Dokumen:
UU No 23 Tahun 2014
Siaran Pers
Sabtu, 07 Januari 2017
Proses Administrasi Pengalihan PNS Kabupaten ke Provinsi Selesai Dilaksanakan
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar