Rabu, 04 Januari 2017

Pengangkatan PNS Melalui Inpassing/Penyesuaian Dilaksanakan Sampai Desember 2018

Inpassing PNS

Kebijakan Inpassing PNS

Perhatian pemerintah kepada aparatur sipil negara rupanya tidak hanya dalam peningkatan gaji atau uang tunjangan kinerja saja, akan tetapi diperlihatkan juga dalam hal pengembangan karier dan profesionalisme aparatur sipil negara dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016. Permenpan tersebut selain berguna dalam pengembangan karir PNS juga berguna sebagai payung hukum dalam memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PNS yang diangkat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Berdasarkan PermenPANRB tersebut Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Masih dalam peraturan tersebut bahwa Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang;
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya; dan
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi .

Adapun PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:


Jabatan Fungsional Keterampilan:
  1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; 
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; dan 
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

Jabatan Fungsional Keahlian:
  1. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; 
  2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a ; 
  3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
  4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  6. usia paling tinggi: 
  • 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
  • 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 
  • 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya; dan d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

Adapun tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.

Dalam peraturan yang ditetapkan tanggal 7 Desember tersebut, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua tahun, tiga tahun, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan masing-masing berbeda.

Ditegaskan juga dalam Peraturan Menteri PANRB No. 26/2016, bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018

“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (29/12).

Unduh:
Permenpan RB No 26 Tahun 2016

24 komentar:

  1. Sudah saatnya tdk ada diskriminatif dlm pendidikan. Guru swasta yg sdh belasan thn sdh nyata pengabdiannya kok masih di ragukan utk di angkat jd pns. ... Yg Adil n bijak p.pres.... Biar Husnul khatimah

    BalasHapus
  2. saya sudah S1 dan sudah sertifikasi ,pangkat IVa saya sudah sejak oktober 2004 ,apakah saya bisa infasing ke IVb..... mohon jawabanya terimakasih.....

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum mudah mudahan program bapak bahwa yg inpassing mau di angkat pns /ans sy dah bakti dari th 1996 . sy sangang menunggu buat di angkat pns .sy mah pak iri yg penyuluh tiba2 diangkat pns hanya kerjan tukcing ratara nupang nama saja sy benar benar mendidik anak hanya..... Ya alloh nasib org tak punya koneksi begini

    BalasHapus
  4. Semoga cepat terealisasi dan juga berjaln dengan mudah yg inpasing di pns kn saja

    BalasHapus
  5. Semoga cepat terwujud dan diumumkan.

    BalasHapus
    Balasan


    1. Semoga semua guru yang sudah Inpassing bisa di angkat menjadi PNS...Aamiiin..3x.YRB.Aalamiiin....






      Hapus
  6. Dari dulu saya sangat ingin jadi PNS mudah mudahan dengan adanya program inpassing ini cita cita saya terwujud aamiin

    BalasHapus
  7. Mudah2an bisa objektif dan Menpan harus memastikan Inpassing berlaku adil....jangan sampai masuk angin karena diskriminasi dan ego pimpinan serta nepotisme....semoga Tim Menpan bisa kawal terus dibawah2 yg suka banyak intervensi...trims menpan....Aamiin

    BalasHapus
  8. Sy sdh sertifikasi dan jg inpasing gol IV A. Apakah nanti sy bisa diangkat pegawai negri?

    BalasHapus
  9. Bagaimana dg inpassing sukwan GPAI dilembga yg dinaungi Diknas?

    BalasHapus
  10. Aamiin...smg guru yg sdh inpassing segera diangkt jd PNS.

    BalasHapus
  11. Klo bisa disamaratakan aja,inpasing disekolah swasta dan inpasing disekolah negri dipns kan karna mereka itu sama-sama mengabdi anak bangsa,jangn ada pihak guru yng dirugikan.smua guru juga mengharapkan sk pns itu.

    BalasHapus
  12. Sy sangat senang apabila pernyataan di atas terjadi semogalah guru yg sudah memperoleh Inpassing diangkat jd PNS

    BalasHapus
  13. Setuju sekali, kita guru2 swasta yg sdh inpassing berharap sekali dpt d angkt jd pns,

    BalasHapus
  14. Apa lg umur sdh lewat, ga bs ikut tes cpns, mengajar sdh belasan thn, sangat berharap lbh d perhatikan, yg inpassing bs d angkat jd pns

    BalasHapus
  15. maaf program ini maksudnya untuk guru ato gmn? trims

    BalasHapus
  16. Semoga guru inpasing segara diangkat mjd PNS

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)