Sejumlah perwakilan Guru Swasta Makassar yang menamai diri sebagai Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Makassar mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Guru Swasta menjadi PNS dalam Audiensi yang digelar Jumat, (13/01) di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Pihaknya meminta adanya regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS tanpa seleksi dan kualifikasi. Menanggapi tuntutan tersebut, BKN menegaskan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Perlu diketahui bahwa yang disebut sebagai tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah, mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru.
Untuk kesejahteraan guru swasta, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan inpassing dan serfikasi guru yang dak hanya diiku oleh guru berstatus PNS tetapi juga disediakan bagi guru yang bekerja di sekolah-sekolah swasta.
Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta, jadi dalam hal ini dak ada pembedaan hak antara guru berstatus PNS dan non PNS.
Sumber: Siaran Pers BKN
0 komentar:
Posting Komentar