Jumat, 30 Desember 2016
22.519 Orang PNS Daerah Orang Akan Beralih Status Menjadi PNS Pusat
Pembagian urusan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014 yang mencakup beberapa peralihan sub diantaranya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Konsekuensi dari peralihan 14 sub tersebut akan berakibat pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen.
Dari ke-14 sub yang dimaksud diatas adalah terdiri dari 1 Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, 8 sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta 5 sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Khusus 5 sub yang beralih ke pusat dari daerah maka secara otomatis sebanyak 22 ribu lebih pegawai akan beralih statusnya menjadi PNS Pusat.
“Artinya dengan skema peralihan 5 sub urusan dari daerah ke pusat, maka ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12) seperti dilaporkan laman menpan.
Pengalihan itu, lanjut Presiden Jokowi, juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.
Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri agar segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah tersebut terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang kuat.
“Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen,” ujar Presiden seraya menambahkan, bahwa pengaturan pelaksana juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan 5 sub urusan ke pemerintah pusat.
Namun demikian, Presiden meminta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru,” tegas Presiden.
Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri PANRB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkumham Yasonna Laoly, Menhub Budi K. Sumadi, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
asncpns
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar