STAN merupakan salah satu sekolah ikatan dinas dibawah Kementerian Keuangan. Politeknik Keuangan Negara STAN ini selalu menyedot banyak pelamar setiap tahunnya di seluruh penjuru negeri - dan merupakan salah satu politeknik favorit yang paling banyak diminati. Terhitung lebih dari 4000 calon pelamar yang pada tahun 2016 ini telah mengikuti tes yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Palembang, Cimahi, Pontianak, Yogyakarta, Manado, Malang, Denpasar, Makassar dan Balikpapan
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur sekolah ikatan dinas dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Pelaksanaan seleksi berlangsung pada 2-4 November 2016 di 12 kota.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Keuangan, Humaniati dalam suratnya kepada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) ASN BKN memaparkan SKD diikuti oleh lulusan program diploma III dan Diploma I PKN STAN Tahun 2016 yang diperkirakan berjumlah 4.053 orang.
Di bagian lain, kepada tim Humas BKN Kepala Bagian Pengadaan dan Perencanaan SDM Biro SDM Kementerian Keuangan, Zuraida Retno Pamungkas, Kamis (3/11) di Kantor Kemenkeu mengatakan digunakannya CAT BKN dalam seleksi CPNS Kemenkeu kali ini karena akuntabilitas yang dihasilkan dalam proses seleksi menggunakan CAT BKN telah terbukti. “Kepercayaan kami menggunakan CAT BKN bukan hanya di tahun 2016. Sejak beberapa tahun lampau penyelenggaraan SKD CPNS kami sudah menggunakan CAT BKN. Dari segi akuntabilitas, jaminan soal-soal tidak bocor, fairness karena antar peserta tidak bisa saling contek itu telah teruji. Pimpinan kami pun sudah sreg menggunakan CAT BKN. Istilahnya kami memang serahkan SKD CPNS kami kepada ahlinya,” jelas Zuraida. Menambahkan itu, Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Herry Siswanto menegaskan digunakannya CAT BKN dalam SKD CPNS Kemenkeu karena Kemenkeu melihat BKN merupakan institusi yang memiliki legitimasi dalam pengelolaan kepegawaian.
Di bagian lain, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Iwan Hermanto dan Plt Kepala PPSR ASN BKN Bajoe Loedi Hargono meninjau ruang Network Operations Center (NOC) Kemenkeu di mana dari ruangan tersebut dapat dimonitor pelaksanaan seleksi SKD di 12 Kota.
Hal Hal Penting Terkait STAN
Website penting terkait:
- Pendaftaran: panseldikdin.menpan.go.id
- Formulir: http://www.usm.stan.ac.id
- Bahan pembelajaran Ujian: http://www.paketlkit.com
Program Pendidikan STAN
Program studi yang diselenggarakan oleh PKN-STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharan Negara
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Manajemen Aset / Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai/Pajak Bumi Bangunan
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh PKN-STAN adalah :
- Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
- Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penempatan Lulusan
Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.
Penempatan lulusan STAN adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI
- Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
- Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR)
- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
- Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara
- Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)
- Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)
- Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)
- Kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar