Terkait Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari pelamar umum tahun 2016 yang tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016, dimana penundaan penerimaan CPNS dari pelamar umum tersebut meliputi 32 Kementerian/Lembaga, yaitu:
1. Kementerian Kesehatan
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3. Kementerian Agama
4. Kemenristek Dikti
5. Kementerian Pertahanan
6. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perindustrian
9. Kementerian PUPR
10. Kementerian ESDM
11. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
12. Kementerian Pariwisata
13. Kementerian Pertanian
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian LH dan Kehutanan
16. Kementerian Hukum dan HAM
17. Kementerian PANRB
18. Kepolisian RI
19. Mahkamah Agung
20. LIPI
21. LAPAN
22. LAN
23. BMKG
24. BPPT
25. BIN
26. BPK
27. BNPT
28. BNN
29. Badan POM
30. BPKP
31. BATAN
32. BAPETEN
Bagi anda yang menginginkan surat edaran resmi Menpan RB terkait penundaan CPNS bisa anda unduh di tautan berikut
Surat Menpan RB Nomor B/3656/M.PAN-RB/11/2016
Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN, Paulus Dwi Laksono mengarahkan agar instansi pemerintah yang permintaan formasinya tidak terpenuhi melakukan penataan pegawai. Pernyataan tersebut disampaikan Paulus dalam wawancara dengan pers, Kamis (10/11/2016) di ruang kerjanya.
Paulus mengatakan konsep penataan yang dimaksud meliputi penataan dari segi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas, penaatan dapat dilakukan melalui redistribusi PNS, penarikan pegawai yang berstatus dipekerjakan dan diperbantukan dan pengoptimalan kinerja pegawai. Sementara penataan dalam sisi kualitas meliputi peningkatan kompetensi pegawai untuk meminimalisir kesenjangan kompetensi dan hasil kerja yang ditargetkan. Paulus mengatakan penataan perlu dilakukan karena memang penundaan menyebabkan kebutuhan akan pegawai tidak terpenuhi. “Jadi kalau dikatakan kurang, ya memang instansi pemerintahan ini kekurangan pegawai. Dan secara keseluruhan nasional PNS di Indonesia ini memang kurang, tidak hanya kurang secara kualitas namun juga secara kuantitas. Apalagi ada sejumlah daerah baru hasil pemekaran di mana mereka belum punya pegawai. Dan untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Tetapi sejak adanya PP nomor 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi atas belum bisa dipenuhinya permintaan pengadaan pegawai ini, bisa dilakukan dengan penataan salah satunya melalui redistribusi pegawai,” jelas Paulus.
Terkait redistribusi pegawai Paulus menjelaskan konsep tersebut diterapkan dengan melibatkan 2 instansi dengan kondisi pada satu instansi terdapat kelebihan pegawai dan ada instansi lain yang kekurangan pegawai. Berdasarkan PP nomer 9 tahun 2003, pemindahan antar instansi bisa dilakukan jika ada “lolos butuh”. Dalam arti ada instansi A yang mau melepaskan pegawainya dan dan ada instansi B yang memang membutuhkan pegawai sehingga siap menerima pegawai dari instansi A”.
Terkait penataan pegawai, Paulus bertutur pihaknya akan terus melakukan evaluasi. “Kami akan memantau terus. Dan jika penataan ini belum dilakukan secara maksimal, pengajuan formasi tidak bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Istilahnya tata dulu pegawai di instansi masing-masing, baru ajukan formasi baru pengadaan pegawai baru”.
izin bertanya klo dri kejaksaan agung, gmn moratorium juga atau ada penerimaan??
BalasHapus