Penataan pegawai negeri sipil di berbagai daerah tidaklah merata, rata rata hanya terpusat di suatu wilayah perkotaan saja dan sangat kurang di wilayah pedalaman. Gagalnya rekrutmen cpns tahun ini menjadi salah satu upaya untuk kembali melakukan redistribusi pegawai negeri sipil di tempat yang dianggap terlalu sesak ke dinas yang dianggap sangat membutuhkan pegawai.
Setiap daerah di Indonesia memiliki kemampuan yang berbeda beda dalam membiayai pembangunan di wilayahnya, hal ini sangat terkait dengan jumlah biaya yang harus dikeluarkan pemda untuk membayai gaji pegawainya.
Alokasi pembiayaan yang sehat untuk rasio belanja pegawai adalah di bawah 40%, sehingga setiap daerah bisa melakukan kegiatan pembangunan dalam segala bidang dengan nilai APBD yang dimilikinya.
Namun hal sebaliknya akan bisa saja terjadi, yaitu "Pemda Bangkrut" jika rasio belanja pegawai diatas 60% atau uang yang dikeluarkan pemda lebih besar untuk membiayai pegawainya daripada melakukan pembangunan. Berbagai permasalahan yang dihadapi birokrasi di daerah menjadi kendala yang cukup berat untuk diatasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pada tahun 2016 terdapat penurunan jumlah pemerintah daerah yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 60%. "Tetapi jumlah ini masih sangat memprihatinkan," ujarnya saat membuka Raker Forum Sekda Seluruh Indonesia di Surabaya, Jumat (18/11).
Beberapa Pemda yang masuk dalam catatan merah "ranah rawan bangkrut" adalah sebagai berikut
- Kab Bireuen
- Kab Karo
- Kab Langkat
- Kab Dairi
- Kab Tapanuli Utara
- Kab Asahan
- Kab Serdang Bedagai
- Kota Pematang Siantar
- Kab Padangsidimpuan
- Kab Agam
- Kab Limapuluh Kota
- Kab Solok
- Kab Padang Pariaman
- Kab Tanah Datar
- Kota Bukit Tinggi
- Kab Bengkulu Selatan
- Kota Bengkulu
- Kab Lampung Tengah
- Kab Lampung Utara
- Kab Sumedang
- Kab Tasikmalaya
- Kab Ciamis
- Kab Kuningan.
- Kab Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kab Pemalang
- Kab Purworejo
- Kab Kebumen
- Kab Klaten
- Kab Sragen
- Kab Sukoharjo
- Kab Karanganyar
- Kab Wonogiri
- Kota Surakarta
- Kab Ngawi
- Kab ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Minahasa
- Kab Bitung
- Kab Poso
- Kab Palu
- Kab Wajo
- Kab Takalar
- Kab Soppeng
- Kota Palopo
- Kab Buton Tengah
- Kota Kendari
- Kab Gianyar
- Kab Bangli
- Kab Tabanan
- Kab Lombok Tengah
- Kab Bima
- Kab Dompu
- Kota Bima
- Kota Kupang
- Kab Maluku Tengah
- Kota Ambon
- Kab Polewali Mandar
Tercatat pada tahun 2015, terdapat 58 pemda yang memiliki rasio belanja pegawai lebih dari 60% seperti disebutkan satu persatu diatas, 117 pemda memiliki rasio antara 50%-60%, dan terdapat 269 pemda memiliki rasio kurang dari 50%. Pada tahun 2016, angka ini mengalami penurunan, yaitu terdapat 14 pemda yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 60%, 119 pemda memiliki rasio antara 50%-60%, dan 371 pemda sudah berada pada rasio di bawah 50%.
Dengan kondisi ini Menteri mengingatkan bahwa tidak mungkin daerah akan maju dengan posisi belanja pegawai dalam APBD di atas 50%. Oleh karena itu, Menteri mengingatkan para Sekretaris Daerah harus sudah mulai menelaah, meneliti, dan melakukan langkah-langkah efisiensi dengan mengurangi berbagai bentuk belanja pegawai yang dipandang tidak perlu. "Jika hal ini tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan bangkrut," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar