Pelayanan berbelit belit, lama dan adanya pungli seakan sudah lumrah di negeri ini - dan atas dasar itulah BKN mencoba melakukan terobosan terobosan berani dengan mengaplikasikan suatu aplikasi aplikasi terbaru dalam setiap program programnya - dan termasuk yang satu ini yaitu mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO)
Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pensiun Otomatis merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian ASN yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Berlakunya KPO dan PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun, tanpa perlu mengurus beragam persyaratan dokumen (less paper), sehingga dari awal proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan dengan singkat.
Jika sebelumnya seorang PNS yang akan pensiun haruslah menempuh jalan berbelit seperti dalam dokumen berikut, akan tetapi saat ini PNS yang akan memasuki masa pensiun cukuplah mengirimkan usulan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan menunggah surat pengantar, Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) dan pas foto saja seperti dalam bagan di bawah ini. Khusus mengenai fasilitas akses SAPK sendiri disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi instansi yang sudah teregister di BKN aka diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.
Begitupun halnya dengan Sistem kenaikan Pangkat Otomatis, jika sebelumnya haruslah dengan data berjibun dan cara yang rumit - saat ini BKN mnyederhanakan semuanya hanya dengan mengusulkan kenaikan pangkat melalui SAPK disertai dengan unggahan dokumen surat pengantar dan SKP maka usulan kenaikan pangkat sudah mulai bisa diproses.
Kedua terobosan terbaru ini telah resmi diresmikan BKN pada tanggal 22 November 2016 di Kantor Pusat BKN Jakarta dan akan dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Asman Abnur.
Dalam sambutannya Menteri Asman Abnur mengapresiasi BKN yang telah berani memulai pelayanan otomatis untuk pelayanan kepegawaian yang dilakukan. Menpan-RB menyadari bahwa untuk melakukan perubahan memang akan lebih mudah apabila dimulai dari dalam internal instansi.
“Dengan ini saya berharap BKN dapat menjadi contoh model bagi kementerian atau lembaga lain. Pelayanan yang lambat, berbelit-belit dan tidak ada kepastian sudah menjadi masa lalu dan tidak boleh ada lagi saat ini. masyarakat saat ini selalu membandingkan antara instansi pemerintah dengan instansi swasta, terlebih dengan adanya media sosial, maka ketidakpuasan akan dengan cepat menyebar. Oleh karenanya, hadirnya pelayanan yang baru ini patut diapresiasi dan diikuti oleh instansi yang lain,” ujarnya.
KPO dan PPO ini adalah merupakan rencana program yang akan diterapkan secara nasional, namu. saat ini sistem ini barulah diterapkan di 5 daerah dan 2 instansi pusat sebagai pilot project, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, BPPT dan Menpan RB.
Bersamaan dengan peresmian, sekaligus juga digelar launching Layanan Kepegawaian Terpadu yang akan digunakan sebagai sarana penunjang pilot project KPO dan PPO. Dengan Layanan Kepegawaian Terpadu, pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan transparan tanpa harus melewati proses yang kompleks, sekaligus sebagai upaya untuk memberantas tindak pungutan liar (pungli) yang selama ini dikenal melekat pada penyelenggaraan layanan publik. Sebagai tambahan informasi, layanan kepegawaian terpadu BKN di daerah sudah terlaksana di 12 (dua belas) dari 14 (empat belas) Kantor Regional (Kanreg) BKN di seluruh Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar