Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 dinyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas. Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pernilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Bahwa pemberian dukungan kepada calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diatas, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lstagram, Path, Blog, dan sejenisnya.
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai PNS diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 7 UU Disiplin PNS memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin. Hukuman ini memiliki 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai kepada berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat (DIPECAT), sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.
0 komentar:
Posting Komentar