asncpns.com - Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Banggar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal Belanja Pemerintah Pusat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri pada tahun 2017, diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan kenaikan uang lauk-pauk (makan).
Uang makan Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri diusulkan untuk dinaikkan sebesar Rp 5.000 per hari per orang. Dengan demikian, uang makan para PNS dan TNI/Polri yang semula Rp.30.000-Rp.40.000, menjadi Rp.35.000-Rp.45.000.
Alasan Kenaikan?
Yang menjadi alasan mendasar dinaikkannya uang makan tersebut adalah kenaikan harga makanan yang terjadi setiap tahunnya. Selain itu, kenaikan uang makan juga dilakukan sebagai alternatif kenaikan gaji.
Askolani selaku Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu menyatakan bahwa, "Uang makan naik Rp 5.000 per hari per orang. Ini untuk TNI/Polri juga PNS, sebelumnya Rp 30.000-Rp 40.000 per hari.", ungkapnya di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Beliau juga menyampaikan bahwa untuk tahun depan, pemerintah tetap akan menjalankan rencana seperti sebelumnya dengan menjalakan reformasi dengan peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara.
"Reformasi birokrasi di 2017 akan tetap diberikan THR, kenaikan uang lauk pauk untuk PNS dan anggota TNI/Polri, selain gaji ke-13 dan uang pensiunan ke-13 yang sudah berjalan 5 tahun," tambahnya.
Dalam kesempatan itu juga, Askolani menyampaikan bahwa pagu untuk belanja pemerintah pusat diusulkan untuk naik menjadi p 1.310,43 triliun di RAPBN 2017. Sepertik kita ketahui bahwa pagu untuk tahun 2016 berjumlah Rp 1.306,69 triliun.
Sementara itu untuk pagu Belanja Kementerian/Lembaga turun dari Rp 767,8 triliun menjadi Rp 758,3 triliun, sedangkan Non Kementerian/Lembaga diusulkan pagunya naik dari Rp 538,8 triliun menjadi Rp 552 triliun.
0 komentar:
Posting Komentar