Rabu, 05 Oktober 2016

Pagu Anggaran Kementerian PANRB 2017, Disetujui Komisi II DPR-RI

Kementerian PANRB
asncpns.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur sangat bersyukur dengan disetujuinya pagu anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) tahun 2017 oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menteri Asman Abnur sangat mengapresiasi anggota Komisi II DPR RI yang telah menyetujui perubahan alokasi anggaran untuk kementerian PANRB. Dalam rapat kerja yang diselenggarakan kemarin (Selasa, 03/10/2016) bersama Komisi II bersama Menteri lainnya diantaranya adalah Mensesneg, Mendagri, Menteri ATR/BPN, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala BNPP.

Pagu Kementerian PAN-RB yang diajukan dan telah disetujui tersebut berjumlah Rp.176.804.700.000 yang diperuntukkan operasional serta kegiatan rutin pengelolaan penerima dan belanja negara. Menurut Menteri Asman, anggaran tersebut akan digunakan untuk program-program prioritas dalam hal reformasi birokrasi sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017.

“Program prioritas tersebut nantinya akan dilaksanakan langsung oleh unit kerja Eselon 1 di Kementerian PANRB,” ungkapnya. Unit kerja tersebut antara lain adalah:

1. Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, yang mempunyai kegiatan utama:
  • Pembentukan tim asistensi teknis pelaksanaan RB di 34 provinsi,
  • Pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi nasional di pusat dan di daerah,
  • Penyempurnaan sistem penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB),
  • Pelaksanaan asistensi dan konsultasi SAKIP, pelaksanaan evaluasi SAKIP secara online,
  • Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKPP). Serta,
  • Pelaksanaan asistensi dan konsultasi pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM. 
2. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, yang mempunyai kegiatan utama:
  • Pelasanaan evaluasi lembaga non struktural,
  • Penataan kelembagaan LNS dan LPNK,
  • Penataan proses bisnis strategis serta pemantauan atas penerapan e-government. 
3. Deputi SDM Aparatur, yang mempunyai kegiatan utama:
  • Penyusuanan dan pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN), 
  • Penetapan pola karier nasional,
  • Penyusunan kebijakan manajeman ASN, 
  • Penyusunan kebijakan standart kompetensi jabatan ASN yang terdiri dari standart kompetensi manajerial,teknis dan sosio kultural.
3. Deputi Pelayanan Publik, yang mempunyai kegiatan utama:
  • Melaksanaan evaluasi pelayanan publik, 
  • Penyelenggaraan kompetisi inovasi pelayanan publik, 
  • Serta mendorong replikasi inovasi pelayanan publik.
Menteri Asman berharap sasaran program untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien di Kementerian yang dipimpinnya bisa tercapai melalui kegiatan-kegiatan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)