Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
- Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.
Image credit: Setagu |
- Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.
Image Credit: Setagu |
Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.
0 komentar:
Posting Komentar