Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinila belum maksimal karena peraturan pelaksananya belum disahkan padahal peraturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara.
Asman berharap bahwa dengan disahkannya RPP ini menjadi Peraturan Pemerintah tidak menimbulkan masalah baru, namun juga jangan sampai lari dari undang-undang. “Saya mengapresiasi sudah menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi. Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya,”ungkapnya saat rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08).
Masih banyak peraturan pemerintah yang sedang dalam tahap penyusunan dan maupun draft dan mengantri untuk disahkan, diantaranya adalah:
- Manajemen PNS
- Penilaian Kinerja PNS,
- Disiplin PNS,
- Manajemen PPPK,
- Korp Pegawai ASN,
- serta Gaji dan Tunjangan.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa RPP mengenai Manajemen ASN ini telah selesai diharmonisasi dan hanya tinggal menunggu tanda-tangan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan agar selanjutnya bisa dibahas dalam rapat terbatas. RPP Manajemen ASN ini berisikan 15 bab dan 365 pasal yang merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya.
RPP ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi, Pola Karier, Promosi, dan Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat dan Jabatan, dan JPT.
0 komentar:
Posting Komentar