asncpns.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan Sertifikasi Guru untuk tahun 2016. Menurut kabar Kemendikbud pun telah menetapkan batas minimal kelulusan sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah 80.
Ambang batas tersebut mendapatkan tanggapan negatif dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) karena batas tersebut dinilai terlalu tinggi dan meminta Kemendikbud untuk direvisi. Pihak PGRI menambahkan bahwa saat ini Kemendikbud belum melakukan sosialisasi nimai minimal tersebut. "Uji kompetensi dokter saja nilai minimalnya 65," ungkap Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi kemarin (18/9).
Selain itu, PGRI juga menyoroti persoalan persyaratan sertifikasi PLPG Kemendikbud yang menurut pihak PGRI sudah berlebihan. Salah satu syarat sertifikasi disebutkan bawa peserta sertifikasi PLPG juga harus pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).
Unifah menegaskan bahwa para calon peserta sertifikasi PPG ini bukan guru kemaren sore yang baru diangkat, tapi guru-guru yang sudah mengajar bertahun-tahun bahkan sudah mengajar sejak sebelum UU Guru dan Dosen dikeluarkan pada 2005 lalu. Menurut dia regulasi teknis soal sertifikasi PLPG ini harus dikaji ulang Kemendikbud.
Unifah juga menyoroti regulasi sertifikasi PLPG di Kemendikbud sudah berganti sebanyak lima kali. Itu artinya Kemendikbud tidak memiliki pakem yang baik.Dia lantas membandingkan dengan sertifikasi dosen yang tidak mengalami perubahan signifikan.
Sementara itu, Retno Listyarti selaku Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia mempertanyakan sosialisasi perubahan nilai minimal kelulusan sertifikasi guru itu karena komunikasi Kemendikbud dengan guru-guru yang tidak maksimal. . "Saya cek ke jaringan FSGI di daerah-daerah, belum ada yang mendengar kabar kenaikan nilai ini," ungkapnya.
Retno mengatakan kenaikan nilai UKG yang hampir 100 persen, dari 42 poin ke 80 poin, bukan perkara sembarangan. Dia mengusulkan sebelum menjadi kebijakan, harus diuji publik terlebih dahulu. Atau Kemendikbud membuat percontohan dulu. Dia menganggap kebijakan itu merupakan kesewenangan penguasa. "Jangan hanya bersandar sudah disetujui wapres," paparnya.
Selasa, 20 September 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar