Ilustrasi |
Namun nasib tenaga guru honorer tingkat SMA/sederajat di kabupaten/kota di wilayah Maluku Utara (Malut) ini belum jelas. Karena belum diputuskan.
Abd Ghani Kasuba yang menjabat selaku Gubernur Maluku Utara menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sementara masih koordinasi. Sebab kalau seluruhnya menjadi tanggung jawab Provinsi, anggarannya tidak akan cukup," ungkapnya.
Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah 18 tahun 2016, yang diakomodir hanyalah Pegawai Negeri Sipil saja, sementara itu pegawai honorer dan tenaga kontral tidak termasuk. Orang nomor satu di Pemprov Malut itu membenarkan hal tersebut. "Solusinya masih dibicarakan, tapi akan diupayakan agar mereka tetap diakomudir," tambahnya.
Sementara itu Amin Drakel selaku Ketua Komisi IV DPRD meminta Gubernur untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat dan menjalin kesepakatan dengan pemeintah daerah atau Kabupaten/Kota. “Agar beban tenaga honorer tidak sepenuhnya ditanggung Pemprov,” ujarnya.
Menurut Amin, kebijakan pengangkatan tenaga honorer ini diputuskan melalui peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten kota. "Buatlah kesepakatan agar tanggung jawab honorer tetap dibayarkan kabupaten kota dengan dasar Perda. Sehingga tenaga honor ini juga tetap terpakai,” sarannya.
0 komentar:
Posting Komentar