Video of the Day

Selasa, 23 Agustus 2016

Tunjangan Profesi Guru Tetap Empat Kali Setahun

Tunjangan Profesi Guru Tetap Empat Kali Setahun
asncpns - Beberapa waktu lalu, saat Anies baswedan masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengeluarkan kebijakan atau regulasi terbaru mengenai petunjuk aturan teknis baru pencairan tunjangan profesi guru (TPG).

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 menjelaskan  bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Namun pemerintah memastikan bahwa hal ini tidak akan pengaruhi pencairan tunjangan dan akan berjalan seperti biasanya.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan bahwa dalam peraturan sebelumnya, penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun yang disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.

Dirinya menghimbau kepada para guru untuk tidak resah dalam menanggapi hal tersebut, khususnya terkait penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. Karena guru akan tetap mendapatkan pencairan TPG empat kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumarna menjelaskan bahwa meskipun penerbitan SKPT tunjangan profesi tersebut hanya dilakukan dua kali dalam setahun maka bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pencairan tunjangan tersebut tetap akan dilakukan pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember.

Penerbitan SKPT TPG ini hanyalan untuk mempermudah administrasi agar tidak memperlambat pencairan TPG untuk para guru. Karena seringkali penerbitan yang 4 kali tersebut malah menjadi penghambat. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ tambahnya.

Apalagi di lapangan, Pranata mengatakan pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di tengah semester.

Dia mengatakan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi. Sedangkan untuk guru-guru non PNS, anggarannya ada di dompet Kemendikbud. Dia menegaskan sebagian besar uang TPG triwulan pertama 2016 sudah dicairkan ke guru.




Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)