asncpns.com - Kementerian Keuangan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini sebesar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah. Kebijakan ini dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh kedua tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
Hal ini tentu saja berimbas kepada beberapa daerah, diantaranya adalah Kota Surabaya yang saat ini belum mempersiapkan langkah yang akan ditempuh untuk mengantipasi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) yang salah satu di mata anggarannya mencakup gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Pemkot Surabaya mengandalkan alokasi DAU itu untuk membayar gaji PNS yang saat ini berjumlah 16 ribu akan terancam tidak mendapat gajian selama empat bulan selama September, Oktober, November dan Desember tahun 2016.
Risma mengaku masih menunggu mekanisme dari Permenkeu dan tidak mau beresiko mengambil gaji untuk PNS tersebut dari pos lain. “Nanti kita lihat lah. Kita lihat alokasi anggaran dan kekuatan APBD kita berapa?,” tukas Risma.
Risma saat ini masih berpikir jika mengambil dana untuk PNS dari pos lain , bagaimana cara untuk menambal dana tersebut. Karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sudah di peta-petakan untuk program pembangunan Kota Surabaya. “Kita juga sedang kejar PAD. Sekarang ini belum tercapai target dan kita kejar sampai akhir bulan ini,” kata Risma.
Risma berpendapat lebih baik dana alokasi khusus (DAK) yang dikurangi daripada DAU yang dikurangi. Hal ini dikarekan DAK bisa dipakai untuk anggaran selain gaji PNS “Saya tak coba ke sana. Duh, pokoknya kalau DAU ini berat saya. Sekarang belum tahu ini akan diganti bagaimana?,” pungkas Risma.
Kamis, 25 Agustus 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar