Video of the Day

Kamis, 04 Agustus 2016

7.684 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Diusulkan Jadi PNS

Pengangkatan CPNS
asncpns.com - Jumlah untuk Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang ada di Indonesia saat ini mencapai 7.684 yang tersebar luas dibeberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seluruh Tenaga Lepas Harian tersebut diusulkan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk jumlah penyuluh yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 12.007 pegawai yang tersebar di 71.479 desa/kelurahan potensi pertanian, untuk melayani dan memberikan penyuluhan di desa-desa tempat mereka bertugas.

Pending dadih Permana selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian menyatakan bahwa, "Selama ini THL-TB Penyuluh Pertanian telah memberikan kontribusi pada peningkatan produksi dan pendapatan bagi petani sehingga perlu melakukan rekruitmen untuk THL-TBPP dalam mengatasi kekurangan tenaga penyuluh pertanian." ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (2/8).

Jika mengacu kepada UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan bahwa paling sedikit satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian.

Oleh karena itu, jumlah penyuluh yang ada saat ini adalah sebanyak 59.472 orang penyuluh untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian formasi penyuluh pun menjadi salah satu formasi yang tidak terkena moratorium penerimaan CPNS beserta dengan formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Meskipun saat ini Kementerian PANRB yang memiliki Menteri PANRB baru, akan mencoba untuk mengkaji ulang kebijakan Moratorium.

Menteri PANRB meminta pengangkatan tersebut tidak langsung diangkat begitu juga , tapi dilakukan seleksi pengangkatan THL-TB dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada awal September 2016 dengan diadakannya nota kesepahaman (MOU) antara Menteri Pertanian dan Bupati/Walikota untuk menjamin pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme.

Selain itu, Menteri PANRB juga telah menyutui seleksi pengangkatan THL-TB penyuluh pertanian yang berusia 35 tahun kebawah untuk diangkat menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, sedangkan untuk THL-TB penyuluh pertanian yang berusia lebih dari 35 tahun akan diproses melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK diterbitkan.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. Bpak mentri yg terhormat lantas bagaimna terhadap para lulusan sarjana pertanian yg tdk tergolong di dlm PPPK atau tenaga bantu penyuluh pertanian apakah di berikan ketetapan akan bisa pp tolong bapak berikan solusinya, krn honorer sekrang tidak ada lagi gmn hrus mnjdi anggota tenaga bantu penyuluh pertanian.trimakasih

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)