Video of the Day

Selasa, 19 Juli 2016

Uang Makan PNS Bergantung Pada Masuk Kerja PNS

PNS
asncpns.com - Pemberian uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengacu kepada daftar hadir PNS pada hari kerja. Hal ini diatur sebagaimana oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan diterbitkannya Peraturan tersebut, maka PKM Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dihapus.

Pada tanggal 26 April 2016, aturan ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan dan langsung diundangkan pada tanggal 27 April 2016 dan tentu saja mengatur mengenai uang makan para Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 2 aturan tersebut, dijelaskan bahwa uang makan yang akan diberikan kepada ASN akan berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam satu bulan.

"Uang makan PNS tersebut diberikan setiap tahun. Termasuk juga untuk TNI," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurut Askolani, uang makan yang diterima PNS adalah Rp.30.000 per/hari. "(Besarannya) Sekitar Rp 30 ribu per hari kerja dalam 1 bulan," kata dia.

Sedangkan dalam pasal 3 menyatakan bahwa, uang makan tidak akan diberikan kepada mereka yang tidak hadir kerja, PNS perjalanan dinas, PNS sedang cuti, PNS sedang belajar/diklat dan PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan diluar instansi pemerintah.

Uang makan akan dibayarkan setiap satu bulan dan pada awal bulan berikutnya uang makan tersebut akan dibayarkan. Sedangkan untuk bulan desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Hal tersebut terdapat pada pasal 5 aturan baru tersebut.

Pada pasal 6, disebutkan pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai ASN.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)