Jumlah tersebut dinilai telalu gemuk, oleh karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perampingan struktur sehingga nantinya jumlah PNS DKI akan menjadi sebanyak 30.000 pegawai saja. Namun perampingan tersebut tidak tiba-tiba langsung dilakukan begitu saja namun dilakukan secara bertahap.
Menanggapi pemangkasan PNS tersebut, Djarot Saiful Hidayat selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa saat ini jumlah PNS DKI terlalu banyak karena telah mendapatkan bantuan dari tenaga pekerja harian lepas (PHL), petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
“Terus terang PNS kita banyak banget. Belum lagi dibantu PPSU, dibantu PHL dan PKWT. Kalau ditotal semuanya bisa lebih dari 100.000 orang. Artinya PNS terlampau banyak,”ungkap Djarot 12 Juli 2016 di Jakarta.
Dalam pengendalian jumlah PNS di DKI Jakarta, Pemprov DKI akan menggunakan sistem minus growth, dengan kata lain PNS yang sudah pensiun tidak akan diperpanjang lagi. Harus segera pensiun tanpa ada perpanjangan masa pensiun. “Tidak boleh ada lagi perpanjangan usia pensiun. Lalu jangan terima (PNS) terus toh. Dengan cara seperti itu, kita bisa betul-betul menyesuaikan beban kerja dengan pegawai,” tambahnya.
Bukan hanya perampingan dengan sistem negatif growth saja, perampingan juga bisa dilakukan dengan cara menggabungan beberapa unit kerja perangkat daerah (UKPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pembubaran UKPD atau SKPD dan penambahan baru UKPD atau SKPD. Namun Pemprov DKI lebih memilih dengan cara penggabungan UKPD atau SKPD
“Pengurangan jumlah pegawai itu ada yang alamiah dan direkayasa dengan sistem. Untuk alamiah itu kan meninggal dunia dan pensiun. Kalau dengan sistem, mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami akan kami dorong untuk pensiun dini saja,” tegasnya.
Sementara itu menurut Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradik menyatakan bahwa BKD telah melakukan pemetaan untuk perampingan tersebut dengan membagi menjadi 4 kuadran, diantaranya adalah:
- Kuadran zona pertama adalah kelompok pegawai yang mempunyai kompetensi dan kinerja baik sehingga masih bisa tetap bekerja sebagai PNS DKI
- Kuadran zona kedua adalah kelompok pegawai yang mempunyai kompetensi bagus tetapi kinerja rendah.
- Kuadran zona ketiga adalah kelompok pegawai yang mempunya kompetensi rendah tetapi kinerja bagus sehingga diperlukan untuk ikut serta dalam pendidikan dan latihan (diklat).
- Kuadran zona empat adalah kelompok pegawai yang mempunyai kompetensi dan kinerja buruk sehingga akan segera diminta untuk pensiun muda.
0 komentar:
Posting Komentar