Video of the Day

Jumat, 24 Juni 2016

Tunjangan Hari Raya Cair!

Tunjangan Hari Raya
asncpns.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil yang saat ini tengah menunggu Tunjangan Hari Raya untuk persiapan hari raya nanti. Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR tersebut telah dilakukan mulai hari Rabu 22 Juni 2016. Hal ini diungkapannya dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 22 Juni kemarin.

Sedangkan untuk gaji ke-13 pemerintah akan melakukan pencairan pada bulan juli nanti. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pembayaran gaji ke-13 secara cicilan disebabkan agar PNS dapat memiliki dana tambahan untuk persiapan lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 dikaitkan dengan masuknya tahun ajaran baru. Tapi karena kami lihat keperluan Juni ini, gaji ke-13 kami berikan (sebelum Lebaran berupa gaji pokok). Jadi (tunjangan) gaji ke-13 baru akan dibayarkan seminggu sebelum tahun ajaran baru, sekitar 11 Juli," kata Bambang dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Juni lalu.

Namun sangat disayangkan bahwa pencairan THR ini tidak akan dilakukan secara serentak seluruh Indonesia. Pencairannya akan dilakukan hingga H-7 Idul Fitri. Hal ini pun diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang menyatakan bahwa THR ini akan dilakukan bertahap. "Tampaknya bertahap," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Askolani menambahkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan anggaran untuk THR dan gaji ke 13 tidak lebih dari Rp 20 triliun dengan masing-masing total sebanyak Rp7 hingga Rp8 triliun. Peraturan Pemerintah (PP) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Kedua PP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016. Pemberian gaji ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Sebelumnya diberitakan bahwa THR ini akan dilakukan oleh bersamaan dengan gaji ke-13, namun kemudian THR ini tidak akan dilakukan secara bersamaan dengan gaji ke 13. Menurut Marwanto Harjowiryono selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pencairan THR dan gaji ke-13, diantaranya adalah tingkat konsumsi yang akan meningkat jelang lebaran


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



1 komentar:

  1. Awal mula gembar-gembor kabarnya para Pensiunan PNS akan dpt THR (Gaji 14) dan Gaji 13. Tapi sekarang nyatanya hanya jadi pepesan kosong omong doang. Pensiunan PNS batal dapat THR dan hanya dapat Gaji 13 itu pun juga tidak 100%.
    MIRIS SEKALI PEMERINTAHAN YANG SEKARANG.

    BalasHapus

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)