1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
A. Pendaftar dari Kementerian Keuangan:- Maksimal 28 Tahun
- Pangkat/Golongan: Pengatur / II C
- Strata Pendidikan Diploma III berasal dari jurusan Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
- IPK Minimal 2,75
- Tahapan seleksi: seleksi administrasi, tes kesehatan, wawancara
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
- Maksimal 25 Tahun
- Pangkat/Golongan: Pengatur / II C
- Strata Pendidikan Diploma III berasal dari jurusan Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan
- IPK Minimal 2,75
- Tahapan seleksi: seleksi administrasi, tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan, tes kesehatan, wawancara
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
2. UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
1 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh | 105 | |
2 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I | 26 | |
3. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II | 103 | |
4. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi | 138 | |
5. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau | 158 | |
6. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung | 147 | |
7. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung | 111 | |
8. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara | 75 | |
9. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah | 138 | |
10. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat | 74 | |
11. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara | 161 | |
12. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara | 135 | |
13. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali | 79 | |
14. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara | 127 | |
15. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku | 81 |
*) unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
**) jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan
3. KETENTUAN PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Untuk keterangan lebih lanjut bagi pendaftar kementerian keuangan silahkan unduh dokumen berikut. Sedangkan untuk pendaftar non kementerian keuangan silahkan unduh dokumen berikut.
Unduh Formulir: klik disini!
Itu khusus yg sdh jadi PNS yah
BalasHapus