asncpns.com - Peningkatan Kinerja yang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti), khususnya dalam bidang pelaksanaan reformasi birokrasi patut diapresiasi. Oleh karena itu tunjangan kinerja yang selama ini mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 3 Mei 2016. Dalam Peraturan yang baru tersebut Pegawai yang berada dilingkungan Kemristek Dikti selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja ini tidak diberikan kepada:
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada tanggal 3 Mei 2016. Dalam Peraturan yang baru tersebut Pegawai yang berada dilingkungan Kemristek Dikti selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja ini tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Kemristek Dikti yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemristek Dikti.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Adapun Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Berikut adalah tabel besaran tunjangan kinerja Kemristek Dikti yang baru:
Berikut adalah tabel besaran tunjangan kinerja Kemristek Dikti yang baru:
0 komentar:
Posting Komentar