Seperti biasa tiap tahunnya, jam kerja para ASN dan PNS akan disesuaikan selama bulan puasa. Hal ini telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2016 mengenai Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
<-- --="" adnsense="">
Maksud tujuan penyesuaian jam kerja adalah untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadhan, khususnya ASN dan PNS yang menunaikan ibadah tersebut. Dengan demikian, diharapkan ASN dan PNS muslim yang menunaikan kewajiban ibadah puasa tersebut dengan baik, tapi tidak melupakan kewajibannya sebagai abdi negara.
Berikut adalah penyesuaian jam kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
Hari Senin sampai dengan Kamis
-->
- Jam Kerja Pukul: 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Jam Kerja Pukul: 08.00-15.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu
- Jam Kerja Pukul: 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Jam Kerja Pukul: 08.00-14.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Jika dilihat dari jam kerja diatas, makan PNS dan ASN masih bisa melaksanakan buka puasa bersama dengan keluarga dirumah.
0 komentar:
Posting Komentar