asncpns.com - Tumpak Hutabarat selaku Plt. Kepala Biro Humas BKN mengatakan bahwa jumlah formasi yang diberikan dan telah ditetapkan tidak bisa ditawar lagi karena sudah ditetapkan dengan melalui perhitungan dan analisa tertentu yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Hal ini disampaikan olehnya menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Garut mempertanyakan kemungkinan mengajukan penambahan formasi PNS dari besaran formasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Untuk mengajukan formasi, silakan instansi mengajukan kepada Kemenpan dan RB. Atas pengajuan itu BKN akan memberikan pertimbangan. Pertimbangan itu akan dijadikan salah satu acuan Kemenpan RB menetapkan formasi,” ungkapnya di Gedung I Kantor Pusat BKN Jakarta.
Selain menanggapi hal tersebut, Tumpak juga menanggapi pertanyaan mengenai pengangkatan honorer kategori II untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tumpak menyatakan bahwa kita harus menunggu kebijakan pemerintah mengenai kebijakan yang akan dikeluarkan untuk mengatasi permasalahan honorer kategori II
“Sampai hari ini Pemerintah Pusat belum menerbitkan kebijakan apapun terkait tenaga honorer kategori ini. Namun jika melihat ketentuan yang ada pada Undang-Undang, setiap pengangkatan PNS harus dilakukan dengan menggelar tes”, tambah Tumpak.
Tumpak juga menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kab. Garut mengenai batas maksimal seseorang mempunyai status CPNS. Menanggapi pertanyaan ini, tumpak menjelaskan bahwa batasan maksimal seseorang dalam menyandang status CPNS adalah 2 tahun. Namun jika CPNS tersebut mempunyai kinerja buruk, maka bisa saja CPNS tersebut batal diangkat menjadi PNS.
Jumat, 20 Mei 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar