Nantinya jika telah selesai, maka RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. “Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ungkap Herman.
Sumber anggaran ini terdiri dari dua sumber yaitu, APBN yang diperuntukan PNS pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri. Sedangkan untuk APBD diperuntukkan PNS daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut adalah besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR):
1. PNS, TNI, POLRI aktif.
- PNS, TNI, POLRI aktif akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
- THR: PNS, TNI, POLRI yang masih aktif akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
- Pejabat Negara akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
- Pejabat Negara akan menerima THR 100% dari gaji pokok.
- Pensiunan akan menerima Gaji ke-13 sejumlah gaji di bulan Juni 2016 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan akan mendapatkan THR 50% dari gaji pokok bulan juni.
Pemberian gaji ke-13 dan THR ini disesuaikan dengan, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar