Video of the Day

Sabtu, 09 April 2016

Sidak PNS dan TKS PALI

Pegawai di PALI Kena Sidak

asncpn.com - Saat ini evaluasi pegawai sedang gencar dilakukan di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tujuan dilakukannya evaluasi ini sebagai upaya pembinaan dan peningkatan disiplin yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi ini tak hanya berlaku bagi para pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi juga berlaku bagi tenaga kerja sukarela (TKS). Salah satunya, terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Ir. Heri Amalindo selaku Kepala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI mengajak kepada seluruh PNS dan TKS yang mengabdi di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berada di lingkungan Pemkab PALI untuk bisa meningkatkan kedisiplinan kerjanya. Namun, para PNS dan TKS itu nampak masih belum bisa memaksimalkan kedisiplinan kerjanya.

Hal ini terbukti saat dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke setiap SKPD Kabupaten PALI oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Gani yang didampingi Inspektorat Daerah, Husni Thamrin Ciknung Ssos, pada hari Kamis (07/04/2016). 

Sekda Ahmad mengatakan, dalam sidak tersebut lebih dari sebagian pegawai baik PNS maupun TKS tidak berada di dalam kantornya tanpa keterangan. Bahkan, di kantor Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (DistambenLH) Kabupaten PALI hanya ada 12 pegawai yang baru hadir dari 70 pegawai yang ada. Padahal, jam sudah menunjukan pukul 08.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).

"Pagi ini kita lakukan sidak ke 10 SKPD di pemerintahan kita. Dan hasilnya kami sangat menyangkan masih banyaknya pegawai yang tetap tidak disiplin. Kita akan beri teguran berupa surat peringatan. Kalau sampai tiga kali mendapat surat peringatan, maka kita akan lakukan mutasi bagi PNS dan pemberhentian bagi TKS. Ini kita lakukan agar seluruh pegawai bisa disiplin kerja tepat waktu demi memuaskan pelayanan terhadap masyarakat," ungkap Ahmad kepada wartawan di PALI.

Ahmad menuturkan, para pegawai PNS dan TKS yang melanggar aturan disiplin yang sudah ditetapkan Pemkab PALI, akan mendapatkan teguran berupa surat peringatan (SP). Bahkan akan dijatuhi sanksi bila sampai tiga kali mendapat SP, berupa mutasi bagi PNS dan Pemberhentian bagi TKS.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)