Video of the Day

Senin, 04 April 2016

Pemprov Riau Sudah Serahkan 303 SK Kenaikan Pangkat PNS

PNS Riau Dapatkan SK Kenaikan Jabatan

asncpns.com- Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS), diperuntukan bagi PNS yang terpilih atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara, juga sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Kenaikan pangkat ini, telah dirasakan oleh 303 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Arsyadjuliandi Rachman selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau mengatakan bahwa PNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mendapatkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat. PNS Riau yang terpilih itu ada sebanyak 303 orang  dari 707 orang PNS daerahnya.

Arsyadjuliandi  berharap, PNS yang telah mendapatkan SK bisa meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi. Sedangkan, yang belum mendapat SK harus bisa memaksimalkan kinerjanya lagi. "Bagi yang sudah menerima SK kenaikan pangkat, silakan maksimalkan kinerjanya. Jangan terlena dan santai, selamat bekerja. Bagi yang belum dapat SK jangan khawatir, maksimalkan kerjanya nanti SK segera menyusul," beber Plt Gubri yang kerap disapa Andi Rachman kepada wartawan di Riau,  hari Jumat (01/04/2016) di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau.

Sementara, Asrizal sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat PNS di Riau biasanya dilakukan dalam setahun hanya ada dua kali. "Sebenarnya ada 707 orang PNS, namun yang sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur tersebut baru 303 orang. Sisanya 404 orang lagi masih menunggu dan diproses kenaikan pangkat periode selanjutnya, ungkap Asrizal.

Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) telah menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis atau langsung setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku semenjak 2015 lalu. Sebagaimana disampaikan oleh Bima Aria, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Dengan demikian, pegawai tidak perlu disibukan dengan mengusulkan kenaikan pangkat karena BKN sendiri yang akan mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sehingga, pihak BKN hanya tinggal menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bagi anda yang memerlukan sumber pembelajaran materi CPNS terbaik, Kami rekomendasikan menggunakan Paket LKIT, tuk membantu mengusai materi CPNS


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)