asncpns.com- Kepala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penegakan disiplin ketentuan jam kerja bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bintan. Aturan ini tak hanya berlaku bagi para PNS saja, tetapi juga berlaku bagi Kepala SKPD.
Ronny Kartika selaku Kepala Bagian (kabag) Humas dan Protokol Sekretaris Daerah (Setda) memaparkan bahwa sanksi disipliner akan diberikan kepada PNS yang ketahuan melanggar aturan disiplin jam kerja yang telah ditetapkan Bupati Bintan dalam SE No.800/BKD/147 tanggal 03 Maret 2016.
Dikatakan Ronny, diterbitkannya Surat Edaran Bupati ini dalam rangka penerapan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tersebut. Lanjutnya, dalam Surat Edaran ini ditegaskan bahwa sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 3 dan pasal 4 telah ditetapkan 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan yang harus dipatuhi oleh setiap PNS.
Dikatakannya, bahwa bagi PNS yang tidak mentaati ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin, dengan jenis hukuman ringan, sedang ataupun berat sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi yaitu kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, sehingga dimintakan kepada pimpinan SKPD secara berjenjang melakukan langkah pembinaan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS di lingkungan kerjanya."Sanksi bagi pelanggar mulai dengan ringan, sedang, dan berat. Tergantung pelanggaran mereka (pegawai)," kata Ronny, kepada wartawan di Bintan Buyuh, Jumat (01/04/2016).
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa ada beberapa hal yang wajib diperhatikan baik dari pimpinan SKPD, seluruh PNS maupun honorer, yaitu :
- Bahwa ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah akan dihitung secara kumulatif, dan keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum waktunya sejumlah 7,5 jam dihitung tidak masuk kerja 1 hari.
- Setiap SKPD agar melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan dilakukan absensi kehadiran apel pagi
- Setiap PNS dilarang meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa mendapat persetujuan atasan langsung
0 komentar:
Posting Komentar