Rabu, 06 April 2016
Janji Tak Ditepati, Honorer K2 Bakal Demo Lagi?
asncpns.com- Saat ini pegawai honorer Kategori Dua (K2) di berbagai daerah sedang harap-harap cemas dengan keputusan pemerintah yang akan dikeluarkan, terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa direalisasikan. Sebelumnya, beberapa waktu lalu para honorer K2 pernah melakukan aksi besar-besaran di depan Istana Merdeka yaitu Aksi Jihad Akbar yang menuntut pengangkatan PNS dari pegawai honorer K2 bisa segera dilaksanakan.
Bahrul Ulum selaku Sekretaris Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, berharap agar para honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat baik secara serempak maupun bertahap. "Harapan kami pemerintah melalui Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bisa melakukan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Baik sekaligus maupun bertahap," ungkap Bahrul, seperti dikutip dari Kompas, hari Kamis (31/03/2016).
Bahrul menambahkan, untuk hal ini pemerintah sudah berjanji untuk menyelesaikan masalah honorer K2 dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBN) 2016. Rencananya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) bersama Komisi II DPR RI mulai hari ini sampai dua hari mendatang (08/04/2016) berjanji akan membahas payung hukum pengangkatan tenaga honorer K2. "Jika pemerintah hingga pembahasan P-APBN 2016 belum bisa menyelesaikan payung hukumnya, kita akan demo lagi ke Jakarta," ungkapnya.
Menurutnya, pegawai honorer yang mayoritas sebagai guru honorer mendapat gaji dibawah layak. Sehingga, jelasnya, kondisi pegawai honorer di berbagai wilayah Indonesia yang jumlahnya ada 430.000 orang sungguh sangat memprihatikan. Dicontohkannya, kondisi pegawai honorer guru di Kabupaten Pasuruan yang mendapat gaji sebesar Rp 750.000 setiap bulannya ada 579 orang dari 861 jumlah seluruh pegawai honorer yang ada di Kabupaten Pasuruan. Tambahnya, dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah, gaji honorer itu selalu mendapatkan tambahan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 600.000. "Itu pun, gaji yang Rp 750.000 yang dari Pemda masih telat selama tiga bulan," ungkapnya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar