asncpns.com- Setelah data-data penilaian tenaga honorer dari seluruh unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara diserahkan ke badan kepegawaian daerah (BKD). Alhasil, kontrak kerja seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung selesai kontraknya pada hari Kamis (31/03/2016) lalu, kecuali honorer dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (medis).
Seorang honorer bernama Edison memaparkan kepada wartawan di Bitung bahwa dirinya dan beberapa rekan honorer lainnya pasrah dan menerima nasib sesuai keputusan pemerintah yang sudah memutuskan kontrak kerja tenaga honorer di Pemkot Bitung pada akhir bulan Maret lalu.
Edison menambahkan, jumlah honorer di Bitung yang sudah diputus kontraknya itu sebanyak 1.149 orang. Meski begitu, dirinya tetap berusaha dan berdoa memperjuangkan nasibnya dengan berusaha melamar ulang sebagai honorer. "Saya tetap akan memasukkan lamaran ulang sebagai honorer di Pemko Bitung. Sambil berharap kepada Tuhan untuk bisa diterima," tutur Edison.
Pria yang sudah delapan tahun berprofesi sebagai tenaga honorer itu mengatakan bahwa tahun 2016 ini kontrak para honorer hanya tiga bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2016. Hal ini sudah diketahuinya berdasarkan informasi yang diperoleh dari pimpinan tempatnya bekerja di Dinas Tata Ruang.
Sementara itu, honorer yang sudah lama mengabdi bekerja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung selama 10 tahun sejak tahun 2010 silam, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa dirinya masih menginginkan untuk diterima bekerja kembali. "Jadi sangat disayangkan kalu diberhentikan, untuk mencari pekerjaan yang lain sulit kecuali KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) sudah jadi bisa melamar di situ," paparnya.
Terkait masa kontrak kerja honorer di Bitung sudah selesai, Jeffry Wowiling selaku Pelaksana Tugas Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Bitung mengatakan, memang benar adanya kontrak honorer di daerahnya sudah selesai pada akhir bulan Maret lalu.. "Mulai tahun ini kita mengubah sistem kontrak THL. Kalau tahun lalu berlaku per tahun, mulai sekarang hanya per triwulan. Jadi begitu habis satu triwulan, otomatis kontrak juga berakhir. Nah, supaya bisa bekerja lagi mereka harus memasukan lamaran. Di sinilah upaya pembenahan berjalan. Sebelum dikontrak untuk triwulan berikut, kinerja mereka di triwulan sebelumnya akan dievaluasi. Kalau memang bagus, pasti dikontrak lagi," terang Wowiling.
Meski begitu, Wowiling menyebutkan bahwa tidak semua tenaga kontrak akan diberhentikan, terutama untuk tenaga guru dan tenaga medis ada pengecualian. Jelasnya, bila mereka tidak masuk, pendidikan dan pelayanan kesehatan akan
terganggu. Sehingga dari 1.146 THL, hanya 817 yang tidak masuk kantor. Sedangkan 68 guru dan 258 tenaga medis tetap bekerja seperti biasa.
Kamis, 07 April 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar