Rabu, 09 Maret 2016
Seleksi Sekretaris DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
asncpns.com- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan. Seleksi ini terbuka bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di Provinsi ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bangka Surtam A Amin saat menjadi pemateri pada kegiatan coffee morning di ruangan OR.Bina Praja Setda Bangka, memaparkan bahwa di daerahnya sedang mengadakan penyeleksian yang akan menduduki posisi sebagai Sekwan tersebut. “ Beberapa hari ini seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) akan diperluas ruang lingkupnya tidak hanya bagi PNS di Kabupaten Bangka saja yang bisa mengikuti sekarang Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Babel juga boleh ikut,” ungkap Surtam A Amin kepada wartawan di Bangka, hari Senin (7/03/2016).
Surtam menambahkan, yang mendaftar kegiatan seleksi ini hasilnya sangat minim peminat dari pegawai negeri sipil Kabupaten Bangka. Sehingga munculah kebijakan memperluas ruang lingkupnya tidak hanya diperuntukan bagi PNS di Kabupaten Bangka saja yang bisa mengikuti, melainkan Kabupaten/Kota di lingkungan Provinsi Babel juga bisa. “Sebelumnya, pada tahap seleksi yang ada, telah dibuka kesempatan secara khusus bagi PNS di Kabupaten Bangka yang pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II atau sedang menduduki jabatan eselon III A dengan minimal telah 2 (dua) jenis menjabat eselon III A pada SKPD yang berbeda tetapi sampai batas akhir yang ditentukan peminatnya hanya 1orang,” ujarnya.
Terkait adanya kegiatan seleksi itu, dikatakannya bahwa bukan sebuah kegiatan yang mendadak atau dibuat-buat. “Kegiatan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb yang dilaksanakan Pemkab Bangka ini, bukan suatu hal yang macak-macak (mengada-ada-red) tetapi ada dasar landasannya,” katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan kegiatan seleksi tersebut berlandaskan pada landasan filosofis dan landasan yuridisnya. Landasan filosofisnya adalah amanat Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pejabat struktural sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat NKRI dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, serta untuk mencapai objektivitas dan keadilan dalam menentukan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. “ Sedangkan landasan yuridisnya UU ASN No.5 tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 14 tahun 2014 serta Surat Edaran (SE) nomor 821.22./5992/SJ tanggal 29 oktober 2014,” jabarnya.
Anonim
Author & Editor
ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar