Video of the Day

Rabu, 16 Maret 2016

Pengangkatan CPNS Bidan PTT tidak Seluruhnya

CPNS Bidan PTT Menggantung

asncpns.com- Tahun 2016 ini, sesuai janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang akan mengangkat 42.000 bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, sampai saat ini janji tersebut belum kunjung terealisasikan.

Subowo Djoko Widodo selaku Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur, pada Kedeputian SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan bahwa pengangkatan PNS untuk bidan PTT tidak secara keseluruhannya, melainkan ada batasan usia yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. "Bidan desa PTT berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS dan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Subowo, hari Selasa (15/03/2016).

Dirinya menambahkan bahwa untuk pengangkatan PNS ini, bidan desa PTT yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa diangkat dan hanya bisa diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sedangkan, yang usianya masih dibawah 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS. "‎Karena PP baru belum ada terpaksa dipakai PP lama. Nah di PP lama itu tidak ada aturannya juga sehingga terpaksa harus di P3K-kan," ucapnya.

Seperti yang diketahui, saat ini bidan desa yang tersebar di seluruh desa ada sebanyak 42.000 orang. Dari jumlah 42.000 itu ada sekitar 2.000-an bidan yang masa kerja lebih dari 10 tahun yaitu di usia di atas 35 tahun.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)