asncpns.com- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah melakukan efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11) di mana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Sebagai salah satu program pemerintah yang bisa diwujudkan guna menciptakan outcome birokrasi berkualitas yaitu dengan mengalihkan pegawai negeri sipil (PNS) ke seluruh wilayah yang lebih membutuhkan.
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dengan mempersiapkan pengalihan sejumlah bidang pekerjaan tertentu dan jabatan tertentu dari 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan.
Adapun 8 Kementerian/Lembaga (K/L) personil pengalihan itu diantaranya:
- Kementerian Ketenagakerjaan dalam lingkup bidang Pengawas Ketenagakerjaan
- Kemendikbud dalam bidang Pendidikan Menengah (Guru SMA/SMK).
- Badan Kependudukan dan Keluarga Besar Nasional (BKKBN) dalam bidang Penyuluh/Petugas Lapangan KB.
- Kementerian Kehutanan dalam bidang Rehabilitasi, perlindungan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri dari Penyuluh Kehutanan dan Polisi Kehutanan.
- Kementerian Perhubungan dalam bidang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A dan B yang meliputi jabatan Pengelola Terminal Tipe A, Tipe B, dan Pengelola Jembatan Timbang.
- Kementerian ESDM dalam bidang Metrologi Legal (Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan) yang meliputi jabatan Inspektur Tambang & Pejabat Pengawas Pertambangan.
- Kementerian Kelautan & Perikanan dalam bidang Penyuluhan Perikanan Nasional yang meliputi jabatan Penyuluh Perikanan.
- Kemendagri dalam bidang urusan pemerintahan umum.
Sementara, Peraturan Kepala (Perka) BKN terkait pelaksanaan pengalihan yang telah disusun diantaranya:
- Perka BKN 48/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi PNS Daerah Provinsi,
- Perka BKN 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi PNS Daerah Provinsi,
- Perka BKN 2/2016 yang menyelenggarakan bidang kehutanan selain yang melaksanakan pengelolaan Taman Hutan Raya menjadi PNS Daerah Provinsi,
- Perka BKN tentang Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB menjadi Pegawai Pusat, dan
- Perka BKN tentang penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional menjadi Pegawai Pusat, serta
- Perka BKN terkait Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Pegawai Pusat.
BKN meminta K/L untuk memperhatikan substansi Perka BKN itu yang nantinya akan mengatur tentang pengalihan PNS yang mencakup kriteria PNS/pejabat yang dialihkan. PNS yang dialihkan ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas fungsi urusan yang diserahkan. Untuk pejabat fungsional harus tetap menduduki jabatan fungsional sebelum dialihkan. Pelaksanaan pengalihan ditetapkan 1 Oktober 2016.
Kemudian, pembebanan gaji dari PNS yang dialihkan pindah ke instansi baru mulai Januari 2017, pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang dialihkan untuk bulan Oktober sampai dengan Desember 2016 tetap dibayarkan instansi lama, serta memenuhi prosedur pengalihan.
0 komentar:
Posting Komentar