Dengan kondisi seperti itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa sebelum mencapai rasionalisasi, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Sehingga, seluruh kepala daerah tidak perlu takut dan khawatir dengan kebijakan rasionalisasi itu. "Jadi bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, khususnya bupati dan walikota tidak perlu khawatir. Silakan lakukan audit organisasi dan petakan pegawainya masing-masing. Baru kemudian dianalisis, berapa kebutuhan pegawai serta bagaimana kemampuan APBD untuk membiayainya," jelas Menteri Yuddy, hari Kamis (17/03/2016).
MenPAN Yuddy menambahkan bahwa ada daerah yang masuk ke dalam kategori tidak aman dan akan mengalami kesulitan dalam membiayai kebutuhan pembangunan. Sebab, daerah tersebut komposisi belanja pegawainya lebih besar daripada belanja publik, bahkan ada yang sampai melebihi anggaran belanja pegawai yang sudah ditentukan (50 persen) yaitu menembus 70 persen. "Untuk memperbaiki jalan, memberikan layanan kesehatan dan pendidikan yang bagus, serta layanan dasar lainnya tidak akan mampu. Pembangunan daerahnya pasti terhambat," papar Yuddy.
Yuddy menegaskan, bagi daerah yang belanja pegawainya lebih besar dari belanja publik, pemberian formasi pegawainya akan dilakukan secara ketat. Oleh karena itu, bagi pemerintah daerah (pemda) yang belanja pegawainya tambun atau gemuk untuk segera mengevaluasi anggaran belanja pegawai dan jangan berpikir menambah terus formasi.
Sebelumnya, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi bidang sumber daya manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB mengatakan bahwa agar pemerintah daerah dapat memetakan SDM di masing-masing daerahnya, pihaknya secara teknis akan mengeluarkan aturan. Jelasnya, untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan maka pemetaan itu dimulai dari sisi jumlah maupun jabatan
Setiawan menjabarkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam penataan SDM PNS atau aparatur sipil negara (ASN), yaitu:
- Bagi aparatur yang qualified dan kompeten agar dipertahankan dan dikembangkan
- Bagi aparatur yang tidak qualified tetapi kompeten agar didorong untuk mengikuti pendidikan formal atau dimutasi/diredistribusi.
- Bagi aparatur yang qualified tetapi tidak kompeten diharapkan untuk diikutsertakan diklat teknis atau dimutasikan sesuai dengan kompetensinya
- keempat, yakni bagi aparatur yang berada dikuadran IV atau tidak qualified dan tidak kompeten diberikan tawaran untuk mengambil pensiun dini.
0 komentar:
Posting Komentar