Video of the Day

Kamis, 10 Maret 2016

Kewenangan Plt dan Plh dalam Birokrasi Pemerintahan

Tugas Plt dan Plh

asncpns.com - Dalam birokrasi pemerintahan, baik Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana harian (Plh) keduanya sama-sama pejabat pengganti sementara pejabat aslinya karena pejabat yang asli tersebut berhalangan hadir atau terkena peraturan hukum sehingga tidak bisa menempati posisi biasanya. Keduanya itu, dalam menjalankan tugasnya tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian.

Hal ini disampaikan oleh Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melayangkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. "Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian," tegas Bima Haria Wibisana, seperti dikutip dari Republikanews, hari Rabu (09/03/2016).

Menurut Bima, surat tersebut disampaikan karena terkait berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang antara lain mengatur tentang kewenangan Plh dan Plt dan banyaknya pertanyaan terhadap kewenangan kedua pejabat sementara itu. Selain itu, dijelaskannya, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan tindakan selain keputusan dan tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

Kewenangan Plh dan Plt, meliputi;
  1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja
  2. Menetapkan kenaikan gaji berkala
  3. Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
  4. Menetapkan surat penugas pegawai
  5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi dan memberikan izin belajar
  6.  Izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi,
  7.  Izin tidak masuk kerja.
Kepala BKN menegaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar pejabat pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian. Hal ini tercantum pada Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)