Video of the Day

Selasa, 15 Maret 2016

Kerugian PNS di Majalengka Jika Bolos Kerja Sehari

PNS Majalengka Bolos

asncpns.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah merealisasikan pencairan tunjangan daerah (Tunda) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2016, yang didalamnya terdapat aturan menghitung tingkat kinerja pegawai dari tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS)
 
Adanya kebijakan tersebut, para PNS di lingkungan Pemkab Majalengka yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos akan mendapatkan hukuman penghasilan tambahan sebesar Rp 20 ribu per hari. Dengan kata lain, jika ada PNS yang beberapa hari tidak masuk kerja, maka sesuai rumus perhitungan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut, hak Tunda PNS yang bersangkutan akan dikenai potongan. Sedangkan, kehadiran PNS yang full akan mendapatkan hak Tunda full tanpa potongan yang nilainya disesuaikan golongan dan jabatan.

DR H Sanwasi MM selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka memaparkan kepada wartawan di Majalengka, hari Senin (14/03/2016) bahwa besaran potongan Tunda pada masing-masing PNS itu berbeda, sebab besaran pokok tunjangan tiap PNS dan jabatan itu tidak sama. Selain itu, mekanisme pengurangan besaran Tunda untuk seluruh PNS yang pernah bolos kerja diberlakukan rumus pemotongan yang sama di semua golongan dan jabatan

Dijelaskan Sanwasi, rumus pemotongan Tunda tersebut adalah besaran tunjangan dikurangi (n/22 dikali besaran tunjangan), n adalah jumlah hari mangkir kerja atau tidak masuk kerja. Misalnya, jika dalam satu bulan seorang PNS bolos kerja satu hari, maka 1/22 dikalikan besaran tunjangan. Untuk rumus n/22 hasilnya 0,045.

Selain itu, dikatakannya, untuk PNS fungsional misalnya, golongan II besaran tunjangan bulanannya setelah mengalami kenaikan berada di angka Rp540 ribu, besaran potongannya 0,045 dikalikan Rp540 ribu menjadi kurang lebih Rp24 ribu per hari. Jika dalam satu bulan PNS yang bersangkutan bolos kerja 1 hari maka tunjangan daerah yang diterimanya tinggal sekitar Rp516 ribu

Dirinya menjabarkan bahwa untuk PNS fungsional pemotongan Tundanya dimisalkan, golongan II besaran tunjangan bulanannya setelah mengalami kenaikan berada di angka Rp540 ribu.  Jika dalam satu bulan PNS yang bersangkutan bolos kerja 1 hari maka tunjangan daerah yang diterimanya tinggal sekitar Rp516 ribu. Dengan besaran potongannya 0,045 dikalikan Rp540 ribu menjadi kurang lebih Rp24 ribu per hari. “Jadi jika dalam satu bulan bolos kerja lebih dari satu hari maka tinggal dikurangi saja pemotonganya sesuai jumlah hari bolosnya. Untuk pejabat struktural, yang besaran tunjanganya lebih tinggi, maka tentu pengurangan bagi yang absen kerjanya lebih besar juga. Untuk pejabat eselon II misalnya, setelah saya hitung-hitung, besaran potongan tunjangan kalau absen kerja sehari bisa mencapai Rp200 ribuan,” kata Sanwasi.
 

Ditambahkannya, alat ukur ketidakhadiran PNS dengan alasan yang mendesak dan darurat harus bisa dibuktikan. Ada toleransi dan tidak dipotong tunjangannya karena alasan yang jelas. Misalnya, untuk yang absen karena alasan sakit, harus bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter.Untuk hal semacam ini.

Dipaparkannya,  untuk menghindari PNS yang hanya sekadar absen pagi dan siangnya berpergian tidak pulang lagi ke kantornya. Maka, harus ada alat ukur untuk PNS yang hadir tersebut dengan cara  mengisi daftar hadir dan kehadiran dalam apel sore.


Anonim

Author & Editor

ASNCPNS.COM adalah website independent yang tidak dibiayai oleh pihak manapun. Informasi kami selektif, akurat, no-hoax tanpa bumbu-bumbu tambahan yang sekiranya bisa membuat informasi terkesan lebih besar atau lebih baik.



0 komentar:

Posting Komentar

Sosmed Kita

Facebook
Like Us
Google Plus
Follow Us
Twitter
Follow Us
Pinterest
Follow Us

Subscribe dapetin info asncpns

(Kamu dapetin kabar Fresh dari kita, aman dari HOAX)